Jakarta (ANTARA) - Ketua Tim Transisi Pramono-Rano, Ima Mahdiah mengatakan keputusan penyesuaian tarif air bersih di Jakarta sudah melalui kajian dan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tadi dijelaskan sama Pak Arief Nasrudin (Dirut PAM Jaya) terkait kenaikan. Juga ada instruksi dari KPK dan Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi)," kata Ima dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Tim transisi Pram-Doel pastikan warga Jakarta tak ada kendala air
Ia menjelaskan tarif air di Jakarta belum mengalami penyesuaian sejak 2007 atau 18 tahun silam dan pada 2025 menjadi momentum yang tepat untuk menyesuaikan tarif.
Terkait penyesuaian tarif air yang mendapat sorotan dari penghuni apartemen karena dianggap terlalu tinggi, Ima mengatakan respons itu wajar karena saat ini baru transisi.
Ima mengaku mendapat laporan banyak pengelola apartemen yang memakai air tanah namun dikenakan tarif PAM kepada penghuninya.
Baca juga: Pakar sebut penyesuaian tarif air di Jakarta tak bisa dihindari
"Laporan yang masuk bahwa apartemen dan lain sebagainya itu setengahnya mengambil PAM dan setengahnya ngambil air tanah. Tapi mereka memakai tarif dari PAM. Ini yang seharusnya kan ditertibkan," katanya.
Ima juga mengungkapkan sudah menyampaikan hal ini kepada PAM Jaya dan diharapkan PAM dapat memberikan penjelasan secara rinci kepada seluruh penghuni apartemen agar kebijakan ini tidak menimbulkan kebingungan.
Sementara itu, Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin menjelaskan rencananya untuk memasang meteran air di setiap unit apartemen agar penggunaan air tercatat dengan lebih transparan.
Baca juga: PAM Jaya perlu tiru layanan kota maju agar air bisa langsung diminum
"Sebenarnya kami sudah diskusi. Benar-benar ini input atau masukan kami nanti, ide kami bisa diterima. Sehingga ini tidak ada isu tentang masalah tarif yang akan dilakukan di apartemen," kata dia.
Ia menambahkan solusi terhadap permasalahan tarif ini sudah dipertimbangkan secara matang.
"Kami memahami masukan dari berbagai pihak dan siap menerima input konstruktif untuk perbaikan. PAM Jaya adalah milik Pemprov DKI, yang bertugas untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) P3RSI, Adjit Lauhatta, mempertanyakan dasar penetapan tarif yang sama untuk apartemen dan gedung komersial lainnya.
Dalam surat yang diterima dari PAM Jaya, tarif air untuk apartemen disamakan dengan gedung bertingkat tinggi komersial dan pusat perbelanjaan, yakni Rp21.500 per meter kubik.
"Fungsi dan peruntukannya berbeda. Apartemen adalah hunian, sementara gedung komersial dan pusat perbelanjaan berfokus pada kegiatan ekonomi," kata Adjit.
P3RSI mengajukan permintaan agar ada klarifikasi lebih lanjut terkait hal ini, karena tingginya tarif dianggap dapat membebani penghuni apartemen yang pada umumnya memiliki status hunian, bukan untuk keperluan komersial.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025