Jakarta (ANTARA) - Tim kuasa hukum staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi enggan menjelaskan alasan sang klien mencabut gugatan praperadilan terkait penggeledahan paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami tidak mau mengomentari hal itu, karena memang kami di sini mau di praperadilan saja. Untuk perkara yang lain kami tidak mau berkomentar," kata kuasa hukum Kusnadi, Wiradarma Harefa usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Wiradarma menyerahkan alasan itu lebih diketahui oleh sang pemohon. Pihaknya menegaskan hanya menjalankan tanggung jawabnya untuk menyampaikan permohonan Kusnadi.
"Kami sebagai kuasa hukum menyampaikan apa yang menjadi tanggungjawab kami untuk menyampaikan permohonan itu," ujarnya.
Salah satu personel tim Biro Hukum KPK, Hafiz mengatakan barang bukti yang menjadi objek penyitaan dan sudah dialihkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Memang dari kami juga berpendapat itu sudah dialihkan. Itu sudah dialihkan ke Tipikor. Nah sedang berjalan nih urusan Pak Hasto," ujar Hafiz.
Baca juga: PN Jaksel kabulkan pencabutan praperadilan staf Hasto Kristiyanto
Hafiz menyatakan memang bukan masalah jika adanya pengajuan permohonan praperadilan lantaran merupakan hak pemohon dan segala keputusan bergantung pada hakim.
Pernyataan ini berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021, dikatakan segala berkas perkara mulai dari terdakwa, surat dakwaan hingga barang bukti sudah menjadi satu kesatuan untuk dilimpahkan.
Dengan demikian, hal ini bukan kewenangan PN Jakarta Selatan melainkan Pengadilan Tipikor.
"Sudah jadi kewenangan di Majelis Hakim Tipikor itu yang tempo hari sudah kita sampaikan, ya mungkin teman-teman dari pemohon juga sudah menyadari itu," katanya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi soal penggeledahan paksa oleh KPK.
Baca juga: KPK panggil Febri Diansyah terkait penyidikan kasus Harun Masiku
Pada Rabu ini, menjadi agenda jawaban dari pihak KPK sebagai termohon.
Staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi mempermasalahkan sah-tidaknya penggeledahan paksa yang dialaminya oleh penyidik KPK pada Juni 2024.
Sidang tertuang dengan Nomor Perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel dengan hakim tunggal Samuel Ginting untuk mengadili perkara di Ruang Sidang 06.
Permohonan praperadilan tersebut terkait dengan sah-tidaknya penggeledahan berdasarkan berita acara penggeledahan tertanggal 10 Juni 2024 dan sah-tidaknya penyitaan berdasarkan berita acara penyitaan tertanggal 10 Juni 2024 yg dilakukan termohon kepada Kusnadi.
Dalam penggeledahan itu disita tiga buah telepon seluler (ponsel), kartu ATM hingga buku catatan Hasto.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025