KPK diminta beri penjelasan terbuka soal penggeledahan rumah La Nyalla

1 day ago 7

Jakarta (ANTARA) - Pengamat hukum dan pembangunan dari Universitas Airlangga Hardjuno Wiwoho meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait penggeledahan rumah Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2019–2024 La Nyalla Mahmud Mattalitti.

Menurutnya, transparansi penting dilakukan guna menghindari munculnya persepsi negatif, terutama terkait dugaan politisasi penegakan hukum.

"Apalagi dalam penggeledahan tidak ditemukan apa-apa terkait kasus. Dokumen berita acara penggeledahan yang diperoleh menyatakan bahwa tidak ditemukan barang, dokumen, atau apa pun yang diduga terkait perkara dimaksud," ucap Hardjuno dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah menggeledah rumah La Nyalla pada Senin (14/4), terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun, KPK belum menemukan unsur keterlibatan langsung La Nyalla dalam kasus tersebut.

Hardjuno menilai langkah penegakan hukum seperti itu harus dijalankan dengan hati-hati, mengingat posisi La Nyalla sebagai figur nasional yang dikenal vokal dalam berbagai isu demokrasi, keadilan sosial, dan pemberantasan korupsi.

Sebagai bagian dari masyarakat sipil, dirinya mendukung penuh langkah KPK dalam memberantas korupsi, tetapi penggeledahan terhadap tokoh publik seperti La Nyalla perlu dilakukan secara proporsional dan transparan agar tidak memunculkan tafsir liar.

“Jangan sampai malah menimbulkan kesan aparat penegak hukum menjadi alat untuk mengkriminalisasi orang-orang tertentu,” ucap dia menegaskan.

Apabila penegakan hukum dilakukan secara murni berdasarkan data dan proses hukum yang sah, dia menekankan bahwa kepercayaan publik kepada KPK akan menguat.

Namun sebaliknya, sambung dia, jika dilakukan tanpa penjelasan, akan berpotensi menimbulkan preseden buruk. Dengan demikian, ia berharap bisa terus yakin bahwa KPK bertindak profesional.

"Karenanya publik juga berhak tahu apa dasar penggeledahan itu. Prinsip keadilan harus dijaga, tidak hanya dalam putusan, tapi juga sejak proses awal,” tutur Hardjuno.

Adapun KPK telah mengungkapkan bahwa penggeledahan rumah senator DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti berkaitan dengan posisi dirinya saat menjabat di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur.

“Kaitannya saat yang bersangkutan di KONI, di mana KONI salah satu yang mendapatkan hibah dimaksud,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (16/4).

La Nyalla diketahui sempat menjabat sebagai Wakil Ketua KONI Jatim. Lebih lanjut, Fitroh menjelaskan bahwa hibah yang dimaksud terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Sementara itu, Perwakilan keluarga La Nyalla, Rohmad Amrulloh menyatakan bahwa KPK tidak membawa barang bukti apa pun usai menggeledah dua rumah milik anggota DPD RI itu di kawasan Jalan Wisma Permai Barat, Surabaya, Jawa Timur.

“Tidak ditemukan dan tidak ada (bukti). KPK tidak membawa apapun dari dua rumah itu,” kata Rohmad saat ditemui wartawan, Senin (14/4).

Rohmat menyebutkan berdasarkan hasil penggeledahan yang dilakukan selama dua jam, tidak ditemukan barang bukti maupun uang yang berhubungan dengan perkara dugaan korupsi dana hibah pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 2021-2022 yang disidik KPK.

Baca juga: KPK soal pemanggilan La Nyalla: Kita tunggu saja sama-sama

Baca juga: KPK geledah 7 lokasi terkait kasus dana hibah Jatim selama 14-16 April

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |