Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa sepeda motor milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang disita dan dititip rawat dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Dalam penyitaan tersebut, sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik berwenang untuk menempatkan barang sitaan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) atau melakukan titip rawat atas barang yang disita kepada pihak lain, dalam hal ini pemilik/penguasa barang tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut Tessa mengatakan bahwa dalam titip rawat barang disita dilakukan penandatanganan berita acara (BA) titip rawat penyitaan antara penyidik KPK, penerima titip rawat, dan saksi.
“Dalam BA titip ini disebutkan bahwa pihak penerima titip rawat penyitaan atau tertitip memiliki kewajiban menjaga barang bukti yang dititip untuk dirawat secara baik dengan ketentuan,” ujarnya.
Baca juga: KPK ingatkan Ridwan Kamil agar tak jual motor sitaan yang dipinjam
Ketentuan tersebut, kata dia, bila barang bukti tersebut dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau peradilan, maka tertitip harus segera menyerahkan kepada penyidik atau penuntut dalam keadaan baik dan utuh sesuai dengan keadaan pada saat barang bukti tersebut dititipkan.
“Selain itu, tertitip juga dilarang untuk memindahtangankan barang bukti yang dititipkan kepada pihak lain dengan cara apa pun,” katanya.
Oleh sebab itu, kata dia, tertitip harus merawat dan memelihara aset titipan sebagaimana mestinya. Kemudian, jika ada biaya yang timbul, maka dibebankan kepada tertitip.
Baca juga: KPK duga motor Ridwan Kamil yang disita terkait kasus korupsi Bank BJB
Baca juga: KPK sebut motor Ridwan Kamil yang disita masih dipinjampakaikan
Sementara itu, dia memberi contoh bahwa penyitaan dan titip rawat barang sitaan sempat dilakukan penyidik KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Rita Widyasari (RW) yang merupakan mantan Bupati Kutai Kartanegara.
Sebelumnya, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023, dan turut menyita sepeda motor dari penggeledahan tersebut.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025