BPK nyatakan penyaluran dana bergulir Kemenkop sesuai aturan

1 day ago 5

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koperasi secara resmi menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas penyaluran dana bergulir dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tahun anggaran 2023 hingga triwulan III 2024.

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa penyaluran dana bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi (LPDB-KUMKM) telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Peraturan yang menjadi acuan dalam penyaluran dana bergulir tersebut meliputi Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020, serta serangkaian Peraturan Direksi LPDB-KUMKM terkait pedoman kerja monitoring dan evaluasi, prosedur operasional standar pengelolaan dokumen, dan pedoman pemberian pinjaman atau pembiayaan dana bergulir beserta perubahannya.

Sekretaris Kementerian Koperasi (Seskemenkop) Ahmad Zabadi menyampaikan bahwa laporan ini merupakan bagian penting dari upaya penguatan tata kelola penyaluran dana bergulir yang bertujuan mendukung pertumbuhan koperasi secara berkelanjutan dan akuntabel.

"Laporan BPK ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola penyaluran dana bergulir yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi yang bertujuan untuk mendukung pertumbuhan koperasi secara berkelanjutan dan akuntabel," ujar Zabadi dalam rilis pers di Jakarta, Kamis.

Zabadi menyebut laporan ini akan menjadi bahan evaluasi yang sangat penting untuk perbaikan sistem, mekanisme, serta regulasi penyaluran dana bergulir ke depannya.

BPK RI dalam laporannya memberikan beberapa rekomendasi terkait hasil pemeriksaan kepatuhan tersebut.

Menanggapi ini, Seskemenkop menegaskan komitmen Kemenkop untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan, meningkatkan koordinasi lintas instansi, serta membangun sistem pengawasan internal yang lebih kokoh dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas.

Sebagai tindak lanjut, Kemenkop akan segera menyusun rencana aksi atas rekomendasi yang disampaikan BPK dan akan menindaklanjuti hasil rekomendasi tersebut dalam waktu kurang dari 60 hari.

"Hal itu dikarenakan penyaluran dana bergulir merupakan salah satu instrumen strategis pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan bagi koperasi,” katanya.

Sehingga aspek kepatuhan dalam penyalurannya menjadi hal yang sangat krusial agar tidak terjadi penyimpangan dan dana benar-benar sampai kepada yang berhak," ucapnya menambahkan.

Baca juga: Menkop: Penyaluran dana bergulir koperasi harus bisa dongkrak ekonomi

Baca juga: Dapatkan Dana Bergulir dari Koperasi, Rotan Sintetis Asal Cirebon Tembus Pasar Ekspor

Baca juga: Pemerintah fokus siapkan SDM kompeten untuk Kopdes Merah Putih

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |