Madiun (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruang kerja yang ada di gedung Balai Kota Madiun, Jatim, Kamis, terkait pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah anggota KPK mendatangi Balai Kota Madiun yang ada di Jalan Pahlawan sekitar pukul 09.30 WIB dan langsung bergerak memeriksa sejumlah ruangan hingga pukul 15.00 WIB.
Sejumlah ruang kerja yang digeledah di gedung Balai Kota Madiun itu, di antaranya ruang kerja Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, ruang kerja Sekda Kota Madiun Soeko Dwi, dan ruangan Bagian Umum Pemkot Madiun, yakni ruang administrasi yang mengurusi kebutuhan rumah tangga Pemkot Madiun.
Penggeledahan berlangsung tertutup dengan pengamanan ketat oleh personel Kepolisian Resor Madiun Kota bersenjata lengkap. Tidak hanya menggeledah ruang kerja di Balai Kota Madiun, tim penyidik KPK juga memeriksa sejumlah mobil dinas di lingkup Pemerintah Kota Madiun.
Kendaraan dinas yang diperiksa, di antaranya mobil dinas Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Hardianto dan mobil dinas Kepala Bagian Umum Kota Madiun. Bagian yang diperiksa di antaranya kursi pengemudi, kursi penumpang, serta dashboard interior mobil.
Baca juga: KPK geledah rumah Ketua PBSI Kota Madiun terkait kasus Maidi
Setelah sekitar pukul 15.00 WIB, penyidik KPK keluar dengan membawa hingga lima koper besar. Koper-koper tersebut diduga berisi berkas atau dokumen yang terkait dan dibutuhkan oleh penyidik untuk membantu pengungkapan perkara yang ditangani.
Setelah itu tim penyidik KPK meninggalkan lokasi Balai Kota Madiun dengan menggunakan delapan unit mobil Toyota Innova warna hitam.
Sehari sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan secara maraton di sejumlah kantor OPD lingkup Pemkot Madiun, di antaranya Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal, Dinas Pendidikan Kota Madiun dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Madiun.
Seperti diketahui, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi pada 19 Januari 2026 terkait imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.
Kemudian pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka usai OTT tersebut, yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku pihak swasta kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun nonaktif Thariq Megah (TM).
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari-8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: Tim penyidik KPK geledah Kantor Dinas PUPR Kota Madiun
Baca juga: Tim penyidik KPK geledah rumah Kadis PUPR Thariq di Kota Madiun
Baca juga: KPK geledah Kantor Dinas PMPTSP Kota Madiun terkait kasus Maidi
Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































