Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmen untuk terus memperkuat pelindungan serta meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pro pekerja yang seimbang antara kepentingan tenaga kerja, keberlangsungan usaha, dan daya saing nasional.
“Karena itu, pemerintah terus menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada pekerja, sekaligus menjaga iklim usaha tetap sehat, produktif, dan kompetitif,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Salah satu langkah konkret yang ditempuh ialah penetapan Upah Minimum (UM) Tahun 2026 dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi, serta tingkat inflasi di masing-masing daerah.
Pemerintah, katanya, juga menata kembali pengaturan upah minimum sektoral agar tercipta keadilan bagi pekerja di sektor-sektor dengan karakteristik dan tingkat risiko kerja yang berbeda.
Di sektor ekonomi digital, pemerintah turut memperkuat pelindungan bagi pengemudi dan kurir daring melalui peningkatan Bonus Hari Raya (BHR).
Besaran BHR pun ditetapkan paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi pekerja platform digital terhadap perekonomian nasional.
“Pelindungan sosial bagi pekerja informal juga terus diperluas melalui kebijakan keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Kebijakan ini mencakup pengemudi daring, kurir, petani, nelayan, pedagang, hingga peternak,” kata Cris menjelaskan.
Pemerintah, lanjutnya, memperkuat manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja.
Sementara itu, di sektor perumahan, lebih dari 274 ribu unit rumah subsidi disiapkan agar pekerja memiliki akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau.
Dalam bidang regulasi, pemerintah bersama DPR RI telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Menghadapi tantangan ekonomi global, pemerintah menyiapkan langkah mitigasi terpadu melalui pembentukan Satgas Debottlenecking, penguatan sistem peringatan dini PHK, dan peningkatan pemantauan terhadap sektor-sektor terdampak.
Di samping itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia juga diperkuat melalui program pelatihan vokasi nasional bagi 70 ribu lulusan SMA/SMK/MA pada 2026, serta program Magang Nasional bagi 100 ribu lulusan perguruan tinggi guna mempercepat transisi ke dunia kerja.
Adapun pemerintah juga menyediakan pelatihan produktivitas dan sertifikasi Ahli K3 Umum gratis bagi 4 ribu pekerja, serta perluasan kesempatan kerja melalui bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM), penempatan tenaga kerja bagi penyandang disabilitas, dan pengembangan koperasi pekerja sebagai alternatif penguatan ekonomi.
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
















































