Jakarta (ANTARA) - Tim hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim, Zaid Mushafi menyebut pihaknya belum membahas secara serius terkait pelaporan dua rekannya, Ari Yusuf Amir dan Dodi Abdulkadir ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Sebab, kata dia, ucapan para rekannya yang dilaporkan tidak dilontarkan pada saat persidangan berlangsung.
"Jadi kalau lawyer itu paham kapan waktu sidang itu dimulai, kapan itu sudah berakhir. Itu kalau lawyer paham," ucap Zaid saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Maka dari itu, dia mengatakan apabila ada pihak yang melaporkan seorang advokat harus memahami hal tersebut terlebih dahulu.
Dengan demikian, dia belum mau menanggapi lebih lanjut terkait pelaporan dimaksud, namun terdapat kemungkinan kedua rekannya yang akan secara langsung menanggapi hal tersebut.
Selain itu, Zaid mengaku tim hukum juga belum mendapatkan informasi terkait substansi laporan yang disampaikan kepada Peradi beserta detailnya.
"Kalau berita beredar sih mungkin sudah banyak ya, tetapi kami enggak tahu lah fakta laporannya apa, pelanggaran, dan yang melaporkan ini siapa gitu. Legal standing dia itu apa juga tidak tahu dalam konteks pelaporan ini," ucap dia.
Adapun, pelaporan advokat Nadiem dilakukan oleh kelompok Jaringan Masyarakat Sipil Anti Korupsi Indonesia (Jamsaki) pada Kamis (2/7).
Laporan dipicu oleh ucapan kedua advokat tersebut seusai sidang pembacaan vonis kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, yang menjerat Nadiem, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakpus, Selasa (30/6).
Kala itu, tim hukum melontarkan pertanyaan "Kenapa mesti buru-buru, yang mulia takut ya?" kepada majelis hakim saat mereka meninggalkan ruang sidang.
Pertanyaan dilontarkan para advokat lantaran majelis hakim tidak mempertanyakan tanggapan Nadiem terhadap vonis yang dijatuhkan dan langsung meninggalkan ruang sidang.
Jamsaki menilai pernyataan tersebut tidak etis dan bertentangan dengan Pasal 269 KUHAP, melecehkan ruang persidangan (contempt of court), dan merusak muruah peradilan.
Dengan demikian, Jamsaki mendesak Peradi untuk menindak tegas dan mencabut izin beracara kedua pengacara itu jika terbukti melanggar Kode Etik Advokat.
Baca juga: PN Jakpus hormati pengaduan dua advokat Nadiem ke Peradi
Baca juga: Nadiem laporkan empat hakim PN Tipikor ke Komisi Yudisial
Baca juga: Nadiem daftarkan pengajuan banding vonis kasus Chromebook ke PN Jakpus
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































