Jakarta (ANTARA) - Upaya pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk mewujudkan swasembada pangan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan membutuhkan banyak terobosan kebijakan.
Terobosan yang paling penting adalah Presiden Prabowo telah meneken Peraturan Presiden No.192/2024 tentang Kementerian Pertanian dengan menambah satu direktorat jenderal yaitu Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian.
Secara filosofis, terobosan kebijakan ini telah memposisikan kembali tanah (lahan) dan air (irigasi) sebagai penopang dalam upaya meraih swasembada pangan yang selama ini seringkali terabaikan dan terlupakan.
Produktivitas pertanian Indonesia yang stagnan dalam 20 tahun terakhir terjadi karena lahan pertanian, terutama lahan sawah, mengalami kelelahan sehingga tak mampu mendukung potensi hasil paling optimal dari varietas unggul yang dihasilkan anak-anak bangsa.
Padahal, dalam skala riset dengan kondisi lahan yang optimal tanpa hambatan, beragam varietas unggul padi misalnya Ciherang, Inpari 32, dan Inpari 46 telah mampu berproduksi di atas 9 ton gabah kering giling (GKG) per ha.
Namun, produktivitas nasional di level petani hanya di angka 5,29 ton GKG per ha serta sulit didongkrak naik dari angka tersebut.
Keragaman kualitas lahan dan ketersediaan air menjadi penghambat produktivitas padi di Indonesia. Hanya dengan tersedianya tanah yang sehat dan air irigasi yang sehat, maka Indonesia akan mampu menyediakan cukup pangan yang sehat bagi penduduknya.
Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi kini memiliki 120 pegawai yang tersebar di enam eselon satu untuk mengeksekusi kebijakan di bidang lahan dan irigasi. Keenam direktorat tersebut adalah direktorat pemetaan lahan dan irigasi pertanian, direktorat perlindungan dan optimasi lahan, direktorat penyediaan lahan pertanian, direktorat irigasi pertanian, direktorat konservasi dan pengembangan sumber air pertanian, serta sekretariat direktorat jenderal.
Berdasarkan Pasal 12 Perpres 192/2024, Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang lahan dan irigasi pertanian.
Tugas tersebut, berdasarkan Pasal 13, memiliki fungsi perumusan kebijakan; pelaksanaan kebijakan; penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria; pemberian bimbingan teknis dan supervisi; pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemetaan lahan dan irigasi tersier pertanian, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, penyediaan dan optimasi lahan pertanian, pencetakan sawah, pengembangan dan pengelolaan irigasi tersier untuk pertanian, serta konservasi dan pengembangan sumber air pertanian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi kalangan yang berkecimpung dalam pembangunan irigasi pertanian, fungsi Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian berdasarkan Pasal 13 itu juga membuat terobosan baru. Pemetaan, pengembangan, dan pengelolaan saluran irigasi tersier yang semula menjadi kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum atau Dinas Pekerjaan Umum daerah kini menjadi kewenangan Kementerian Pertanian.
Di masa lalu kewenangan pembangunan irigasi tersier di dua kementerian bahkan dinas yang berbeda membuat lokasi saluran irigasi tersier yang dibangun dengan lokasi sawah yang ada atau yang dibangun berbeda sehingga mubazir.
Demikian pula anggaran pembangunan irigasi tersier yang semula berada di Kementerian PU atau Dinas PU --tergantung luasan daerah irigasi (DI)-- dialihkan ke Kementerian Pertanian yang dalam hal ini adalah untuk Direktorat Irigasi. Terobosan ini diharapkan mampu menjadi solusi agar ketidaksesuaian lokasi saluran irigasi dengan lokasi sawah tidak terjadi lagi di masa depan.
Di level kebijakan pelaksanaan, Pemerintah Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga melakukan terobosan dengan mengeluarkan Instruksi Presiden untuk sinergisitas kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten.
Saat ini dana yang berada di Kementerian Pekerjaan Umum dapat digunakan untuk pembangunan, rehabilitasi, serta operasi jaringan saluran irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah No.23 tahun 2014, daerah irigasi (DI) dengan luas kurang dari 1000 ha menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota yang dalam hal ini dinas pekerjaan umum kabupaten/kota setempat. Berikutnya DI dengan luas 1000-3000 ha menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah provinsi yang dalam hal ini dinas pekerjaan umum provinsi. Terakhir DI dengan luas di atas 3000 ha yang menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah pusat.
Dengan kata lain, di masa lalu, dana yang ada di Kementerian PU tidak dapat digunakan untuk mengadakan atau memperbaiki saluran irigasi yang menjadi kewenangan Dinas PU provinsi atau kabupaten/kota.
Inpres untuk sinergisitas kewenangan itu adalah Inpres No.2/2025 tanggal 30 Januari 2025 tentang percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan.
Kini, pada level kebijakan, dengan telah terbitnya inpres sinergisitas kewenangan tersebut, maka bottle neck yang menghambat percepatan pembangunan dan perbaikan saluran irigasi telah dapat diatasi.
Semua pihak berharap terobosan pada level kebijakan ini mampu menjadi solusi dari jalan buntu yang dihadapi sebelumnya.
Di bawah komando Menteri Pertanian, Dr Andi Amran Sulaiman, Kementerian Pertanian berupaya melakukan percepatan-percepatan untuk mencapai swasembada pangan secara berkelanjutan dan berkeadilan.
Demikian pula sinergi Kementerian Pertanian dengan Kementerian Pekerjaan Umum harus terus dipertahankan dan ditingkatkan di level pusat yang resonansinya diteruskan ke unit di daerah maupun dinas di daerah.
Di sisi lain penghematan yang dilakukan pemerintah diharapkan tidak menjadi penghambat upaya Bangsa Indonesia berupaya memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakatnya.
Terakhir, mari publik luas mendukung upaya mencapai swasembada pangan dengan satu komando yang melibatkan banyak instansi.
Pembangunan infrastruktur oleh Kementerian/Dinas Pekerjaan Umum, penyediaan benih unggul oleh ID Food, pupuk bersubsidi oleh Pupuk Indonesia, tumpang sari padi gogo-sawit oleh Perkebunan Nusantara, cetak sawah oleh Kementerian Pertanian, serap gabah oleh Bulog serta pengawalan oleh TNI-Polri.
Dengan kerja sama yang solid dan dukungan masyarakat, cita-cita Indonesia untuk berswasembada pangan secara berkelanjutan dan berkeadilan bukan hal yang mustahil.
*) Husnain PhD, Plt Direktur Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian, Kementerian Pertanian
Copyright © ANTARA 2025