Terdakwa minta hukuman ringan usai beri Rp100 juta ke keluarga korban

7 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, meminta diberikan hukuman ringan usai mengaku telah memberikan santunan Rp100 juta ke keluarga korban.

Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

"Apabila Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memeriksa perkara atau berpendapat lain, maka kami mohon dapat menjatuhkan keputusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan," kata Penasihat Hukum terdakwa, Letkol Laut (H) Hartono di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

Pihaknya percaya majelis hakim akan menjatuhkan putusan kepada terdakwa dengan seringan-riangannya dilandasi dengan kebesaran jiwa dan bijaksana.

Hartono mengatakan, terdapat beberapa poin yang dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk meringankan hukuman terdakwa.

Pertama, pimpinan terdakwa telah mendatangkan para pihak korban dengan memohon maaf sebesar-besarnya dan memberikan santunan kepada pihak keluarga korban yang meninggal dunia, yakni almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp100 juta dan pihak korban luka-luka yakni Ramli Rp35 juta.

Kedua, terdakwa juga sudah meminta maaf kepada keluarga korban saat persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta berlangsung.

"Terdakwa sudah minta maaf kepada keluarga korban di muka pengadilan namun ditolak oleh keluarga korban meski sudah disampaikan hakim ketua permintaan maaf tidak menghilangkan hukuman," ujar Hartono.

Hartono juga menyebutkan bahwa terdakwa satu Bambang dan terdakwa dua Akbar memiliki istri dan anak yang masih membutuhkan kasih sayang dan perhatian.

Selain itu, usai kejadian penembakan terdakwa langsung melaporkan dan menyerahkan diri ke Pangkalan Komando Pasukan Katak sehingga para terdakwa tidak ada niatan untuk kabur.

Terdakwa selama pemeriksaan dan persidangan juga mengatakan terus terang sebagaimana fakta di tempat kejadian perkara (TKP) dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Baca juga: Terdakwa penembak bos rental minta vonis bebas karena tak bersalah

Selama berdinas, terdakwa tidak pernah dijatuhkan hukuman disiplin atau perdana militer. "Kemudian, selama dinas, terdakwa banyak memberikan kontribusi khusus bangsa dan mendukung pengamanan kedaulatan TNI," katanya.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan analisis yang telah penasihat hukum sampaikan, pihaknya meminta majelis hakim dengan kerendahan hati untuk memeriksa perkara atau menjatuhkan keputusan sebagaimana dimaksud.

Adapun terdakwa oknum anggota TNI AL dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk memberikan vonis bebas karena tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwa dan dituntut.

Dalam nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan juga merupakan argumen kuat yang membuktikan bahwa para terdakwa sudah memuliakan hak-hak terdakwa baik dari kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya sebagai anggota TNI AL.

Sebelumnya diberitakan, dua terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut dalam sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terkait kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

Sedangkan terhadap terdakwa tiga, yakni Sersan Satu Rafsin Hermawan, pihaknya menuntut pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AL.

Baca juga: Anak bos rental minta Propam Polri dalami Syifa yang disebut terdakwa

Selain itu, Pengadilan Militer juga menuntut ketiga terdakwa oknum anggota TNI AL pada kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak untuk membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban.

Terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman (bos rental) sebesar Rp209,6 juta sedangkan kepada saudara Ramli, korban luka sebesar Rp146,4 juta.

Terdakwa dua, yakni Sersan Satu Akbar Adli dikenakan tuntutan membayar restitusi sebesar Rp147 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta.

Sedangkan terdakwa tiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta subsider tiga bulan penjara.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |