Kota Bengkulu (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Tiara Kania Dewi, mantan customer service, terkait kasus penipuan (fraud) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bengkulu selama sembilan tahun penjara.
"Terdakwa juga diberikan hukuman denda sebesar Rp10 miliar subsider empat bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Bengkulu Edi Sanjaya Lase di Kota Bengkulu, Senin.
Vonis yang diberikan tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu yaitu hukuman 11 tahun penjara, dengan dakwaan Pasal 63 ayat (1) huruf c UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam sidang tersebut JPU Kejati Bengkulu Lucky Selvano Marigo menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil sikap pikir-pikir.
"Kami lapor pimpinan dulu untuk mengetahui pendapat dan arahan pimpinan, baru nanti kami menentukan sikap," ujarnya.
Berdasarkan hasil persidangan diketahui bahwa terdapat aliran dana dari terdakwa yang diterima oleh sejumlah pegawai bank, termasuk back office dan teller. Salah satu pegawai, FR, disebut menerima dana lebih dari Rp10 hingga 20 juta beberapa kali.
Selain itu, terdakwa juga telah mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan, dengan telah mengembalikan dana sebesar Rp500 juta sebagai bentuk itikad baik.
Diketahui, kasus tersebut bermula ketika terdakwa Tiara Kania Dewi menjadi costumer service BSI Cabang Bengkulu sejak 2019 Januari 2024 telah melakukan manipulasi sejumlah deposito nasabah dengan tidak melaporkan kepada perusahaan tempatnya bekerja.
Modus yang dilakukan terdakwa dengan membuat buku tabungan ganda masing-masing satu buku untuk diberikan kepada nasabah dan satu lagi untuk dipegang oleh terdakwa. Atas perbuatan terdakwa, para nasabah di BSI Cabang Bengkulu mengalami kerugian mencapai Rp8 miliar.
Baca juga: Tiga mantan pegawai BSI Bengkulu divonis berbeda terkait korupsi
Baca juga: OJK beri teguran terhadap BSI Bengkulu terkait kasus korupsi dana KUR
Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025