Jakarta (ANTARA) - Menyambut kelahiran buah hati tentu jadi momen penuh harap dan persiapan, termasuk urusan biaya.
Tak sedikit calon orang tua yang merasa cemas karena biaya persalinan yang tidak sedikit. Kabar baiknya, BPJS Kesehatan bisa menjadi solusi untuk meringankan beban biaya tersebut.
Agar layanan ini benar-benar bisa dimanfaatkan, penting untuk memahami prosedur dan ketentuannya sejak awal kehamilan. Artikel ini akan membahas secara lengkap cara melahirkan dengan jaminan BPJS, mulai dari syarat hingga langkah-langkah yang harus dilakukan.
Langkah-langkah menggunakan BPJS Kesehatan untuk melahirkan
1. Pastikan kepesertaan BPJS aktif
Sebelum memulai proses, peserta wajib memastikan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatannya masih aktif.
2. Datangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes 1)
Ibu hamil perlu melakukan kunjungan ke faskes tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik yang terdaftar di BPJS.
3. Lakukan pemeriksaan kehamilan secara rutin
Pemeriksaan kehamilan rutin penting untuk memantau kondisi ibu dan janin serta mendeteksi kemungkinan risiko.
4. Melahirkan normal bila tidak ada risiko tinggi
Jika kehamilan dinyatakan sehat dan tidak berisiko tinggi, peserta bisa melahirkan secara normal di fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh BPJS.
5. Faskes akan memberikan tindakan persalinan
Setelah pemeriksaan, tenaga medis akan menentukan tindakan persalinan yang tepat.
6. Surat rujukan diberikan bila ada risiko tinggi
Jika dokter menemukan indikasi medis berisiko tinggi, maka akan dikeluarkan surat rujukan untuk tindakan lebih lanjut seperti operasi Caesar.
7. Langsung ke rumah sakit rujukan bila sudah punya surat
Peserta yang telah menerima surat rujukan bisa langsung menuju rumah sakit rujukan untuk menjalani persalinan sesuai kebutuhan medis.
8. Persalinan tanpa rujukan hanya bisa untuk keadaan gawat darurat
Dalam situasi darurat, ibu hamil bisa langsung melahirkan di rumah sakit dan tetap ditanggung BPJS, meski tanpa surat rujukan.
Catatan penting yang harus diperhatikan
Dokumen yang Harus Disiapkan:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Buku Kesehatan Ibu dan Anak
Surat rujukan harus sesuai prosedur
Surat rujukan hanya dikeluarkan setelah dokter memeriksa dan menemukan indikasi medis untuk tindakan seperti operasi Caesar.
Tidak bisa ditanggung tanpa rujukan atau permintaan sendiri
Jika ibu hamil meminta melahirkan di luar prosedur (misalnya tanpa rujukan atau memilih RS sendiri tanpa alasan medis), BPJS tidak akan menanggung biayanya.
Dengan mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan yang berlaku, BPJS Kesehatan bisa sangat membantu dalam proses persalinan yang aman dan nyaman. Jadi, pastikan untuk rutin kontrol kehamilan dan memahami hak serta alur layanan sejak dini.
Baca juga: 64,7 persen ibu hamil daftar BPJS Kesehatan sebulan sebelum melahirkan
Baca juga: Kiat kelola gula darah stabil pasca melahiran bagi penderita diabetes
Baca juga: Mengapa ibu baru melahirkan sering dilanda kesedihan? Ini alasannya
Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025