Target perpajakan naik, Kemenkeu: Langkah reformasi perbaikan

1 month ago 6

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan menyatakan kenaikan target penerimaan perpajakan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 yang disepakati bersama DPR merupakan bentuk upaya reformasi perbaikan.

“Karena arahnya adalah memperbaiki penerimaan. Itu bagian dari reformasi penerimaan,” kata Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Menurutnya, seluruh sektor akan didorong untuk berkontribusi dalam mendorong perbaikan penerimaan perpajakan tahun depan, utamanya sektor yang memiliki andil terhadap produk domestik bruto (PDB) lebih besar.

“Itu biasanya beberapa sektor, seperti manufaktur, itu kontribusinya masih besar. Jadi, kita lihat nanti,” ujarnya.

Dalam kesempatan sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI sekaligus Ketua Panja Penerimaan Mukhamad Misbakhun menjelaskan kenaikan target penerimaan perpajakan disebabkan oleh peningkatan target penerimaan kepabeanan dan cukai.

Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), penerimaan kepabeanan dan cukai ditargetkan berada pada rentang 1,18 persen hingga 1,21 persen. Kemudian, Komisi XI menyepakati angkanya menjadi 1,18 persen hingga 1,30 persen.

Menurut Misbakhun, peningkatan target tersebut dipengaruhi oleh ekstensifikasi penambahan objek penerimaan bea dan cukai baru, seperti minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dari sisi cukai dan penerimaan bea keluar dari produk emas dan batu bara.

Dengan perubahan target kepabeanan dan cukai, target pendapatan negara pada RAPBN 2026 berubah dari rentang 11,71 persen hingga 12,22 persen menjadi 11,71 persen hingga 12,31 persen.

Penerimaan perpajakan juga mengalami penyesuaian, dari sebelumnya 10,08 persen hingga 10,4 persen menjadi 10,08 persen hingga 10,54 persen.

Sedangkan target penerimaan pajak tetap tidak mengalami perubahan, yakni 8,90 persen hingga 9,24 persen. Begitu pun dengan target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tetap pada kisaran 1,63 persen hingga 1,76 persen.

Baca juga: DPR dan Pemerintah naikkan target setoran perpajakan di RAPBN 2026

Baca juga: Kemenkeu sebut RAPBN 2026 telah perhitungkan tarif AS 19 persen

Baca juga: Presiden Prabowo beri arahan reformasi fiskal dan jaga defisit

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |