Tangerang (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Banten mengingatkan para pelaku usaha, yakni soal batas akhir laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) triwulan pertama 2025 pada 17 April tahun ini.
"Kami imbau kepada pelaku usaha untuk segera melalukan pelaporan LKPM triwulan satu," kata Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja di Tangerang Minggu.
Ia mengatakan laporan kegiatan penanaman modal adalah terkait perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha.
Laporan wajib dibuat dan disampaikan secara berkala dalam periode tertentu.
Penyampaian LKPM ditujukan untuk dapat memberikan solusi berikut kebijakan yang harus diterapkan atas masalah.
Selain itu hambatan yang dihadapi oleh pelaku usaha sebagai referensi untuk pengajuan fasilitas penanaman modal.
"Ini berlaku untuk penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN)," ujarnya.
Penyampaian LKPM triwulan pertama sudah dimulai sejak 17 Maret melalui situs https://oss.go.id. Jika ada hambatan dalam proses pelaporan LKPM, DPMPTSP Kota Tangerang juga telah menyediakan Klinik LKPM bagi pelaku usaha, di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang.
Adapun panduan pengisian LKPM dapat diakses melalui tautan https://linktr.ee/lkpm2024.
Sedangkan informasi lebih lanjut dapat berkomunikasi melalui email [email protected].
“Adanya Klinik LKPM, tentunya diharapkan tidak ada lagi alasan pelaku usaha tidak melakukan pelaporan LKPM. Sehingga, Kota Tangerang dapat memenuhi standar kepatuhan pelaku usaha dalam pelaporan LKPM di setiap periode,” kata dia.
Baca juga: Realisasi Penanaman Modal Asing di Kota Tangerang Sejak Tahun 2020 Terus Meningkat
Baca juga: Realisasi investasi Kota Tangerang pada triwulan II sebesar Rp 3,97 triliun
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2025