Syarat dan prosedur persalinan gratis pakai BPJS Kesehatan

1 week ago 26

Jakarta (ANTARA) - Ibu hamil kini dapat melahirkan secara gratis dengan menggunakan fasilitas dari BPJS Kesehatan. Program ini bertujuan untuk memastikan setiap ibu dan bayi mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai tanpa terbebani biaya. Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan ibu hamil dapat lebih tenang menjalani masa kehamilan dan proses persalinan.

Namun, untuk dapat mengakses layanan ini, terdapat beberapa syarat dan prosedur yang perlu dipenuhi. Berikut penjelasannya mengenai ketentuan yang harus dipenuhi oleh ibu hamil yang ingin memanfaatkan layanan persalinan gratis ini.

Syarat melahirkan dengan BPJS Kesehatan

1. KTP asli dan fotokopi

Identitas diri berupa KTP sangat penting dalam proses ini. Pastikan KTP kamu dalam kondisi baik dan siap dengan fotokopi yang diperlukan.

2. Kartu BPJS asli dan fotokopi

Pastikan kartu BPJS kamu terdaftar dan masih aktif. Fotokopi kartu BPJS juga wajib disertakan.

3. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi

Kartu Keluarga diperlukan sebagai bukti hubungan keluarga dan harus disertakan dalam proses ini.

4. Surat ruukan dari Fasilitas Kesehatan (Faskes) 1

Surat rujukan dari faskes pertama sangat penting untuk mengarahkan kamu ke tempat persalinan yang sesuai dengan program BPJS Kesehatan.

5. Buku kesehatan atau riwayat pemeriksaan ibu dan bayi

Pastikan semua riwayat pemeriksaan selama masa kehamilan tercatat dengan baik dalam buku kesehatan.

Sebagai informasi, dalam situasi darurat (emergency) seperti pendarahan, kejang pada kehamilan, ketuban pecah dini, atau kondisi lain yang membahayakan nyawa ibu dan bayi, pasien tidak perlu menunjukkan surat rujukan.

Alur melahirkan dengan BPJS Kesehatan

1. Kunjungi Fasilitas Kesehatan (Faskes)

Langkah pertama adalah mengunjungi Faskes 1 untuk menjalani pemeriksaan kelayakan dan mendapatkan surat rujukan jika diperlukan.

2. Pemeriksaan ibu hamil

Pemeriksaan rutin selama kehamilan sangat penting untuk memastikan kesehatan ibu dan bayi.

3. Surat rujukan ke rumah sakit

Setelah mendapat surat rujukan dari Faskes 1, ibu hamil dapat melanjutkan ke rumah sakit atau tempat persalinan yang telah ditentukan.

4. Pilih tempat persalinan sesuai rujukan

Tempat persalinan harus sesuai dengan yang tercantum dalam surat rujukan dari Faskes.

5. Proses klaim

Setelah persalinan selesai, BPJS Kesehatan akan menangani klaim biaya persalinan sesuai ketentuan yang berlaku dalam program.

Catatan penting

- Pelayanan persalinan ditanggung tanpa memandang kelas peserta (kelas 1, 2, atau 3).

- Jika ibu hamil memilih melahirkan di luar kota, tetap dapat menggunakan BPJS Kesehatan dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Dengan memenuhi syarat dan prosedur yang telah disebutkan, ibu hamil dapat memanfaatkan fasilitas BPJS Kesehatan untuk melahirkan dengan lancar. Program ini dirancang untuk memastikan bahwa ibu dan bayi mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal tanpa harus terbebani biaya.

Dengan dukungan dari BPJS Kesehatan, ibu hamil bisa lebih tenang menjalani proses persalinan, mengetahui bahwa biaya akan ditanggung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini memberikan rasa aman dan memudahkan keluarga dalam merencanakan persalinan yang aman dan terjangkau.

Baca juga: Tata cara melahirkan yang ditanggung BPJS Kesehatan

Baca juga: Program JKN-KIS tanggung penuh biaya melahirkan warga Gorontalo

Baca juga: 64,7 persen ibu hamil daftar BPJS Kesehatan sebulan sebelum melahirkan

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |