Yogyakarta (ANTARA) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mengizinkan sampah Kota Yogyakarta dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan, Bantul hingga akhir 2025.
Sultan HB X di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu, menyebut telah berbicara dengan Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo ihwal persoalan sampah pada Selasa (16/9).
"(Wali Kota Yogyakarta) Sudah bicara sama saya. Jadi, saya minta (sampah) langsung masuk saja (di TPST Piyungan)," ujar dia.
Sultan menegaskan kebijakan itu diambil karena Kota Yogyakarta tidak memiliki lahan pembuangan sendiri, sementara kabupaten lain enggan menampung sampah dari luar wilayahnya.
Sultan berharap hal itu dapat mengurangi timbunan sampah di depo-depo di Kota Yogyakarta.
"Jadi, (sampah) jangan numpuk lagi seperti kemarin di Mandalakrida dan seterusnya. Di kabupaten-kabupaten lain pada nggak mau nampung," ujar dia.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY Kusno Wibowo menyebut sisa daya tampung TPST Piyungan hanya sekitar 2.400 ton hingga akhir 2025.
Menurut dia, seluruh kapasitas itu sudah dialokasikan untuk Kota Yogyakarta.
Baca juga: Bantul-Kota Yogyakarta sepakat olah sampah bersama di ITF Bawuran
"Itu hitung-hitungan matematis kami sampai di akhir 2025 dan ini sudah kami slotkan ke teman-teman di kota sebenarnya, karena memang yang masih sangat bermasalah adalah kota Yogyakarta," ujar dia.
Menurut dia, rata-rata produksi sampah Kota Yogyakarta mencapai 200 ton per hari. Dari jumlah itu, sekitar 90 ton masih dibuang ke TPST Piyungan, sementara sisanya diolah Pemkot dan pihak swasta.
"Kalau kita lihat data yang masuk ke (TPST) Piyungan sampai pertengahan September ini 90 ton per hari," ujar dia.
Kusno menjelaskan, meski direncanakan ditutup pada Januari 2026, keberlanjutan operasional TPST Piyungan tetap menunggu kondisi lapangan dan kebijakan pemerintah.
DLHK DIY menargetkan masalah sampah di Yogyakarta bisa tuntas setelah pembangunan fasilitas pengolah sampah menjadi energi listrik (PSEL) berbasis teknologi ramah lingkungan teralisasi pada 2027, sesuai rencana revisi Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018.
Baca juga: Sambal Pedas Terasi pengolahan sampah mandiri Balai Kota Yogyakarta
Baca juga: Juru Parkir Dilibatkan Atasi Sampah Kota Yogyakarta
"Artinya kota memang belum mandiri. Paling tidak sampai nanti 2027 menunggu PSEL operasional," ujar Kusno.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.