Sudirman Said buka suara soal diperiksa jadi saksi kasus minyak mentah

1 day ago 7

Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri ESDM Sudirman Said buka suara soal pemeriksaan dirinya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) tahun 2008–2015 oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung pada Selasa (23/12).

Said kepada awak media di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa dirinya diperiksa atas perannya sebagai mantan pimpinan PT Pertamina (Persero).

"Saya dimintai keterangan sebagai Senior Vice President Kepala Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) pada tahun 2008–2009," ucapnya.

Ia mengaku diperiksa selama lebih kurang 5 jam, mulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB. Namun, ia tidak bisa mengungkapkan substansi pemeriksaan.

Ia menegaskan kehadirannya dalam pemeriksaan untuk mendukung proses penegakan hukum oleh Kejagung dalam perkara korupsi ini.

"Sebagai warga negara yang baik, saya mendukung penegakan hukum, dan keterangan yang saya berikan semoga membuat duduk perkara menjadi lebih jelas," ucapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengonfirmasi memeriksa mantan Menteri ESDM Sudirman Said sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) tahun 2008–2015.

Adapun penyidik pada Jampidsus mulai menyidik kasus dugaan korupsi ini pada Oktober 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan bahwa kasus ini merupakan kasus baru dan bukan pengembangan.

Ia juga menyatakan belum ada perkiraan kerugian negara akibat kasus korupsi ini.

Mengenai detail kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah itu, ia belum bisa mengungkapkannya.

Penanganan kasus ini sempat dikabarkan akan dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, kabar tersebut dibantah oleh Kejagung dan institusi tersebut tetap melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi.

Baca juga: Kejagung periksa Sudirman Said terkait kasus minyak mentah

Baca juga: Kejagung periksa tersangka kasus minyak mentah untuk kasus Petral

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |