Sudin KPKP sidak dua tempat yang diduga jual daging anjing di Jakbar

22 hours ago 6

Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Barat (Jakbar) melakukan sidak di dua tempat yang diduga menjual makanan berupa daging anjing di wilayah Kembangan dan Kebon Jeruk, Rabu.

"Hari ini, kami melakukan pengawasan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang pelarangan jual-beli hewan penular HPR (Hewan Penular Rabies) sebagai tujuan pangan," kata Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jakarta Barat Tanti kepada wartawan di lokasi sidak, Rabu.

Dia mengatakan razia tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 36 Tahun 2025 tentang pelarangan jual-beli HPR sebagai tujuan pangan.

"Kami melakukan pemeriksaan di lokasi usaha ini, apakah memang benar ada produk tersebut, baik dalam kondisi mentah maupun matang," tutur Tanti.

Dalam razia tersebut, pihaknya mengambil 500 gram daging yang dicurigai sebagai HPR jenis anjing.

"Sampel yang diambil adalah satu sampel yang paling mencurigakan sebanyak 500 gram. Sampel ini akan kami kirim ke Lab Kesmavet (Kesehatan Masyarakat Veteriner) di Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan (Puskeswan) Bambu Apus," ungkap Tanti.

Baca juga: Pemkot Jaktim awasi peredaran daging HPR di rumah makan

Lebih lanjut, dia menyebutkan pemilik tempat makan tersebut rupanya mengaku tidak menjual daging atau olahan daging anjing.

"Makanya, kami ambil tadi sampelnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, kami pun melakukan pengambilan sampel untuk diuji kebenarannya, apakah memang ini termasuk HPR atau bukan," ujar Tanti.

Sesuai dengan Pergub Nomor 36 tahun 2025, kata dia, sejumlah tahapan sanksi akan diterapkan kepada pemilik warung apabila terbukti menjual makanan berupa daging HPR.

"Mulai dari teguran tertulis, kemudian ada tindakan selanjutnya, seperti penyitaan produk HPR, bahkan mungkin hingga penutupan tempat usaha. Tapi, itu memang masih banyak tahapan yang harus dilakukan dan membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk pembuktiannya," imbuh Tanti.

Baca juga: Sudin KPKP Jaksel vaksinasi rabies 1.454 HPR pada Juni 2026

Baca juga: Pemkot Jakut vaksinasi ribuan HPR untuk cegah penyebaran rabies

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |