Kemkomdigi layangkan peringatan tertulis pada 22 PSE yang belum daftar

2 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan peringatan tertulis kepada 22 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang pada pekan lalu telah diberikan notifikasi untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Pendaftaran PSE ke dalam sistem yang dimiliki pemerintah sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).

"Melalui surat peringatan ini, kami memberikan kesempatan kepada PSE untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran sebelum dilakukan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya pada Rabu (1/7), Kemkomdigi menyampaikan bahwa pemerintah telah menyampaikan notifikasi kepada 25 PSE lingkup privat untuk memenuhi kewajiban pendaftaran. Secara garis besar PSE-PSE tersebut dimiliki oleh penyedia layanan hotel, penyedia layanan penerbangan, hingga penyedia layanan aplikasi pemantau kebugaran.

Baca juga: Kemkomdigi tegaskan semua PSE di Indonesia wajib patuhi PP Tunas

Dari 25 PSE tersebut, ada tiga PSE yang merespons notifikasi itu dan segera memenuhi kewajiban pendaftaran di antaranya PT Ayo Indonesia Maju yang memiliki aplikasi mobile AYO Super Sport Community App, SIX CONTINENTS HOTELS, INC yang memiliki aplikasi mobile Six Senses, dan Strava Inc yang menghadirkan aplikasi pemantau kebugaran Strava.

Sementara sisa 22 PSE lainnya belum menunjukkan respons serupa dan masih belum terdaftar dalam sistem yang disediakan pemerintah.

Maka dari itu, Kementerian Komdigi melayangkan surat peringatan sebagai tindak lanjut pelaksanaan pengawasan kepatuhan PSE sesuai aturan yang berlaku.

“Kami minta seluruh PSE lingkup privat dapat segera melakukan pendaftaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas penyelenggaraan layanan digital yang digunakan,” kata Alex.

Pemerintah memberikan tenggat waktu kepada para PSE itu agar merespons peringatan tersebut paling lambat pada 13 Juli 2026.

Apabila PSE-PSE yang dimaksud masih belum memenuhi kewajiban pendaftaran maka pemerintah bakal mengambil langkah penegakan sesuai ketentuan yang berlaku termasuk pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

Alexander juga menyampaikan bahwa Kemkomdigi membuka ruang klarifikasi bagi PSE yang menghadapi kendala teknis atau hambatan lainnya dalam proses pendaftaran.

Baca juga: Kemkomdigi ungkap skema denda bagi PSE pelanggar PP Tunas

“Seluruh PSE Lingkup Privat wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia,” kata Alex.

Pemerintah terus berkomitmen mewujudkan tata kelola ruang digital yang aman melalui pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem elektronik serta penegakan ketentuan yang berlaku.

Informasi mengenai proses pendaftaran PSE Lingkup Privat, dapat menghubungi Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik melalui kanal layanan pendaftaran secara daring WhatsApp: +6281519456822, e-mail [email protected], zoom: pse.komdigi.go.id/hubungi-kami/registrasi-zoom

Adapun untuk pertemuan langsung, PSE dapat mendapatkan layanan lewat ruang layanan pendaftaran PSE Lingkup Privat di Lantai 18 Gedung Midpoint Place Jl. H. Fachrudin No.26, RT.9/RW.5, Kp. Bali, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10250.

Berikut daftar lengkap PSE yang belum melakukan kewajiban pendaftaran tersebut:

No

Nama Penyelenggara Sistem Elektronik

Nama Sistem Elektronik

Regional

1

Accor S. A. raffles.com
fairmont.com
pullmanjakartacentralpark.com
pullman-ciawi-vimalahills.com
pullman-bandung-grandcentral.com
pullmanjakartaindonesia.com
pullman-lombok-mandalika.com

Asing

2

Ana Holdings Inc. ana.co.jp
Aplikasi ANA

Asing

3

Archipelago International Indonesia bookings.astonhotelsinternational.com
booking.astonhotelsinternational.com
bookings.alanahotels.com
booking.alanahotels.com
bookings.kamuelavillas.com
bookings.harperhotels.com
booking.harperhotels.com
booking.questhotels.com
bookings.neohotels.com
booking.neohotels.com
booking.favehotels.com

Domestik

4

Aryaduta Hotels Group booking.aryaduta.com

Domestik

5

Banyan Tree Holdings Limited banyantree.com
withbanyan.com
be.synxis.com
groupbanyan.com

Asing

6

Barceló Hotel Group barcelo.com
Aplikasi Barcelo Hotel Group

Asing

7

Best Western International, Inc. bestwesternindonesia.com
Aplikasi Best Western To Go

Asing

8

Design Hotels GmbH designhotels.com

Asing

9

DMM.com LLC. engoo.com
engoo.id

Domestik

10

Ennismore Holdings Limited book.25hours-hotels.com

Asing

11

Hotel Indonesia Group (HIG) hig.id

Domestik

12

Kodland PTE. Ltd. kodland.org
Aplikasi Education for Kids dan Kodland Education

Asing

13

PT Clarindotama Perdana clarins.co.id
Aplikasi Clarins Passport

Domestik

14

PT Kencana Graha Optima regent-jakarta.com

Domestik

15

PT Lestari Jaya Indah thewujilresort.com

Domestik

16

Qantas Airways Limited qantas.com
Aplikasi Qantas Airways

Asing

17

Qatar Airways Group, Q.C.S.C qatarairways.com
Aplikasi Qatar Airways

Asing

18

Solo Paragon Hotel Residences / PT Sunindo Gapura Prima soloparagonhotel.com

Domestik

19

Stimuler Pvt. Ltd. Aplikasi Stimuler: English Speaking App

Asing

20

Tauzia Hotel Management tauziahotels.xyz

Domestik

21

The Ascott Limited (Ascott Indonesia) discoverasr.com
Aplikasi Ascott Star Rewards: Book Stay

Asing

22

WorldHotels, GmbH worldhotels.com

Asing

Baca juga: Kajian PSE asing wajib berkantor di Indonesia ditarget selesai 2026

Baca juga: Kemkomdigi sebut Wikimedia patuhi daftar PSE, Wikipedia dinormalisasi

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |