Soal truk sumbu tiga langgar pembatasan, Kemenhub: sudah ditindak

4 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan pihak kepolisian sudah melakukan tindakan tegas terhadap truk sumbu tiga yang melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB).

"Saya kira dari Kepolisian sudah melakukan tindakan tegas, ya, kepada para operator yang masih melakukan operasi di jalan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan saat melakukan Monitoring Pengamanan Malam Takbir Idul Fitri 1447 H di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat.

Ia juga menambahkan selain pemberian tilang, pihak kepolisian juga sudah mengalihkan dan menyekat untuk tidak melalui jalan tol.

"Saya kira ini upaya-upaya yang dilakukan oleh Kepolisian untuk memberikan kenyamanan kepada para pemudik, ya, pada pengguna jalan yang lain," kata Aan.

Kemudian ia menambahkan untuk selama arus balik ini pembatasan angkutan barang yaitu ya, truk sumbu tiga ke atas, kereta tempelan, dan angkutan barang tambang masih dibatasi.

Baca juga: Kemenhub minta truk sumbu tiga ke atas patuhi pembatasan

"Kami mengiimbau kepada seluruh operator angkutan logistik, ya, untuk mengikuti, mentaati surat keputusan bersama yang sudah ditandatangani oleh Polri, Kementerian PU, dan Kementerian Perhubungan," kata Aan.

Aan menambahkan berdasarkan data Kementerian Perhubungan ada 170 lebih surat peringatan kepada operator yang masih melaksanakan operasi kendaraannya pada saat pembatasan.

Sebelumnya beredar sebuah video di media sosial Instagram yang diunggah oleh akun @jktnewsreborn pada Rabu (18/3) yang memperlihatkan sebuah truk sumbu tiga melewati jalan tol Jakarta-Cikampek.

"Polisi menghentikan truk sumbu ll yang dikawal di Tol Japek saat arus mudik Lebaran. Truk tersebut dilarang melintas karena melanggar aturan pembatasan truk sumbu tiga yang berlaku selama periode angkutan Lebaran," tulis akun tersebut

Baca juga: Kapolda Jabar: Truk sumbu tiga picu kemacetan dan kecelakaan mudik

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |