BGN beri sanksi 1.251 SPPG langgar SOP selama tahun 2026

3 hours ago 1
...Kami tidak akan menoleransi pelanggaran standar dalam bentuk apapun

Jakarta (ANTARA) - Badan Gizi Nasional (BGN) memberi sanksi kepada 1.251 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama bulan Januari hingga Maret 2026.

Dari jumlah tersebut, 1.030 SPPG dihentikan sementara, 210 dikenai surat peringatan tahap pertama (SP-1), dan 11 lainnya berada pada tahap SP-2.

Kepala BGN Dadan Hindayana dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, mengemukakan penindakan tersebut dilakukan setelah ditemukan pelanggaran serius, mulai dari infrastruktur yang tidak memenuhi standar, ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga belum didaftarkannya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

"Kami tidak akan menoleransi pelanggaran standar dalam bentuk apapun. Program ini menyangkut kesehatan masyarakat, sehingga kualitas harus menjadi prioritas utama," ujar Dadan.

Baca juga: BGN wajibkan limbah domestik MBG dipantau setiap tiga bulan

Data menunjukkan, Wilayah II (Jawa) menjadi daerah dengan jumlah sanksi tertinggi, yakni 674 SPPG, disusul Wilayah I (Sumatera) sebanyak 446 SPPG dan Wilayah III (Indonesia bagian tengah dan timur) sebanyak 131 SPPG. Temuan tersebut menjadi dasar bagi BGN untuk memperketat pengawasan secara menyeluruh dan menjadi dasar pemberian sanksi yang merupakan bagian dari proses pembinaan dan harus dipatuhi seluruh pengelola.

"SP-1 dan SP-2 adalah peringatan keras agar pengelola segera melakukan perbaikan. Jika tidak diindahkan, penghentian operasional akan menjadi konsekuensi yang tidak bisa dihindari," katanya.

Selain itu, BGN juga menutup sementara 62 SPPG yang terbukti menyajikan menu tidak sesuai dengan petunjuk teknis. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu tujuan utama program dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat.

"Kami ingin memastikan setiap makanan yang disalurkan benar-benar layak, aman, dan sesuai standar gizi. Tidak boleh ada kompromi dalam hal ini," ucap Dadan.

BGN memastikan pengawasan akan terus diperketat melalui evaluasi berkala dan inspeksi lapangan. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola SPPG untuk menjalankan program secara profesional, disiplin, dan bertanggung jawab.

Baca juga: BGN setop SPPG Bogor Ranca Bungur Bantarjaya 2 yang cemari area masjid

Baca juga: SPPG Karawang diserang, BGN minta pelaku diproses hukum

Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |