Soal SLIK, Dirut BTN tekankan penilaian kredit tetap kewenangan bank

3 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Nixon LP Napitupulu menegaskan penilaian kredit tetap menjadi kewenangan pihak bank meski ada pelonggaran SLIK, karena keputusan pembiayaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab bank dalam menjaga kualitas risiko.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan bahwa informasi yang akan ditampilkan dalam laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan plafon maupun baki debet setiap debitur.

"Saya seringkali bicara hal yang sama dan saya konsisten akan mengatakan hal yang sama, bahwa biarkan bank yang memutus keputusan kredit. Karena keputusan kredit pada akhirnya adalah tanggung jawab bank dan tanggung jawab pengurus kalau ada apa-apa," kata Nixon menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Secara umum, Nixon mengatakan pihaknya menghormati kebijakan terbaru yang ditetapkan regulator karena lahir dari kebutuhan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta asosiasi perumahan.

Namun, ia menekankan bahwa bank memiliki ruang untuk menilai secara selektif, khususnya terhadap debitur dengan pinjaman di bawah Rp1 juta, apakah merupakan korban sistem atau mencerminkan karakter pembayaran.

Ia mencontohkan apabila seorang debitur memiliki banyak pinjaman kecil dengan kualitas macet, hal tersebut dapat menjadi indikasi perilaku kredit yang berisiko, sehingga tidak serta-merta layak mendapatkan pembiayaan baru.

"Kami dengar bahwa banyak sekali yang di bawah Rp1 juta ini, (punya) lebih dari satu rekening. Jadi, kalau misalnya dia punya 30 rekening, (ada kredit) Rp200 ribu, Rp300 ribu, itu kan di bawah Rp1 juta semua. Tapi semuanya NPL. Apakah orang seperti ini layak? Pertanyaannya kalau (kredit) Rp200 ribu saja tidak dibayar, bagaimana kita kasih ratusan juta? Kalau sudah menyangkut karakter," jelas Nixon.

Ia menambahkan dampak kebijakan pelonggaran SLIK terhadap penambahan debitur KPR subsidi juga masih belum dapat dipastikan.

Nixon pun menegaskan bahwa penilaian tetap harus dilakukan secara kasus per kasus dengan mempertimbangkan data dan profil masing-masing debitur.

"Jadi balik lagi, judgement atau keputusannya biar saja diserahkan ke bank, karena bank mengerti sekali keputusannya harus seperti apa," kata dia.

Sementara itu, Direktur Risk Management BTN Setiyo Wibowo menambahkan bahwa bahwa dalam praktik perbankan, penilaian kredit mengacu pada prinsip 5C yakni character, capacity, capital, collateral, dan condition.

SLIK, jelas Setiyo, hanya merupakan salah satu indikator untuk melihat riwayat dan perilaku pembayaran debitur, sehingga tidak bisa menjadi satu-satunya dasar dalam keputusan kredit.

Meskipun riwayat kredit baik, ia mengatakan pengajuan tetap dapat ditolak apabila kapasitas pembayaran tidak memadai, misalnya pendapatan tidak mencukupi untuk membayar angsuran.

Selain itu, aspek kemampuan capital debitur menjadi pertimbangan, yang tercermin dari kemampuan menabung maupun besaran uang muka yang dimiliki.

Faktor agunan juga menjadi aspek penilaian, termasuk lokasi dan tingkat risiko aset, serta kondisi ekonomi yang dapat memengaruhi kemampuan bayar debitur ke depan.

"Itu adalah dari sisi risk management. Jadi itu (SLIK) bukan satu-satunya indikator kita melakukan approval kredit," kata Setiyo.

Baca juga: BTN raih pertumbuhan laba 22,6 persen, capai Rp1,1 triliun di kuartal I 2026

Baca juga: BTN: Penyaluran KPP capai Rp2,17 T per Maret, jangkau 3.291 debitur

Baca juga: BTN catat transaksi Bale naik jadi lebih dari Rp101 triliun di 2025

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |