Gubernur Sumut dorong pembentukan perda larangan penggunaan vape

2 hours ago 4

Medan (ANTARA) - Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mendorong pembentukan peraturan daerah (perda) tentang larangan penggunaan rokok elektronik atau vape di tempat umum.

"Kita sudah minta kaji kemarin. Kita minta kajiannya betul-betul, dan landasannya kuat. Kalau perlu nanti perdanya agar ada sanksinya," tutur Bobby setelah menghadiri rapat paripurna istimewa HUT ke-78 Provinsi Sumut di Gedung DPRD Sumut, Rabu.

Gubernur mengatakan, perda tentang pelarangan vape ini dinilai mendesak karena penyebaran vape meningkat dengan pesat di tengah masyarakat, termasuk di kalangan aparatur sipil negara (ASN).

Sumatera Utara, lanjut dia, harus mengambil langkah lebih cepat dan tepat sebagai bentuk antisipasi dini.

Baca juga: Kemenkes soroti promosi vape di medsos, picu minat remaja

"Kita melihat penyebaran vape ini cukup cepat. Jangan sampai nanti menjadi masalah besar, baru kita bertindak. Lebih baik kita antisipasi dari sekarang," tegas Bobby.

Sejumlah lokasi menjadi perhatian utama dalam rencana pelarangan vape ini, papar Bobby, seperti perkantoran, kafe, hingga berbagai jenis usaha yang dinilai perlu menerapkan aturan tegas.

"Kita usulkan agar penggunaan vape ini dilarang di tempat-tempat umum, baik itu kantor, kafe, maupun tempat usaha lain. Sebab, kita melihat penjualannya sudah sangat terbuka, bahkan di kasir-kasir,” ungkapnya.

Gubernur juga mengaku telah membahas pelarangan rokok elektronik ini dengan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho.

"Kemarin dengan pak Kepala BNN, ini di pusat juga sudah dibahas. Di Sumatera Utara ini, mungkin geografisnya kita dekat dengan luar. Jadi banyak pintu masuk," katanya.

Baca juga: Kemenkes: Implementasi regulasi vape sedang disiapkan

Pewarta: Muhammad Said
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |