Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman bersama Himpunan Wiraswasta Nasional (Hiswana) Minyak dan Gas (Migas) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan penandatanganan komitmen pelayanan SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum) yang jujur, transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan yang ada.
Komitmen tersebut ditandatangani Bupati Sleman Harda Kiswaya, Ketua Hiswana Migas DIY SPBU Aryanto Sukoco, Ketua Bidang SPBU Hiswana Migas DIY Bangun Wahyu Aji Wira Perwakilan Pemilik SPBU Wira Adyaksa, SAM Retail Yogyakarta PT Pertamina Patra Niaga Weddy Surya Windrawan dan Ketua Pengawasan Metrologi Legal dan Pemberdayaan Masyarakat Direktorat Metrologi Ake Erwan di Sleman, Kamis.
Harda mengatakan, kegiatan ini merupakan wujud komitmen bersama guna memastikan pelayanan SPBU yang ada di Sleman berjalan dengan baik, tertib, dan sesuai aturan.
Ia juga mengimbau pengelola SPBU dan seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi seluruh regulasi dan aturan yang ada, demi untuk melindungi hak konsumen dan memelihara kepercayaan masyarakat.
"Pemkab Sleman bersama Hiswana Migas dan pihak terkait terus melakukan pengawasan terhadap kinerja SPBU, agar memastikan pelayanan tetap prima dan mencegah terjadinya pelanggaran," katanya.
Ketua Tim Pengawasan Metrologi Legal dan Pemberdayaan Masyarakat Direktorat Metrologi Ake Erwan mengapresiasi penandatanganan komitmen ini.
Menurut dia Sleman adalah pemerintah daerah yang pertama yang melakukan penandatanganan komitmen bersama pelaku usaha SPBU.
"Ini adalah langkah nyata dan progresif. Semoga bisa dicontoh oleh daerah lainnya," katanya.
Ia mengatakan, kejujuran dalam pengukuran adalah hal yang fundamental. Meter yang ada di setiap SPBU bukan hanya sekedar alat teknis semata, namun simbol kepercayaan masyarakat bahwa setiap rupiah yang dibayarkan akan mendapatkan energi yang sesuai.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman Mae Rusmi Suryaningsih mengatakan pihaknya melalui UPTD Pelayanan Metrologi Legal terus melakukan pelayanan tera/tera ulang terhadap alat Ukur, Takar, Timbang dan perlengkapannya (UTTP), Pengawasan UTTP dan Satuan Ukuran, serta sosialisasi dan penyuluhan terkait kemetrologian sesuai dengan amanat Undang-Undang no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Di Kabupaten Sleman ada sebanyak 51 SPBU dan 25 Pertashop. Sampai dengan Juli sudah terlayani Tera Ulang sebanyak 38 SPBU atau 74.5 persen dan 21 Pertashop atau 84 persen," katanya.
Ia mengatakan, untuk pengawasan sudah dilaksanakan sebanyak tujuh kali tiap lokasi SPBU dengan hasil pengujian kuantitas memenuhi Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) semua.
Baca juga: Mendag tinjau SPBU di Sleman yang merugikan konsumen Rp1,4 miliar
Baca juga: Menko Pangan Zulkifli sebut KDMP Sinduadi Sleman ideal dan terbaik
Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.