Sinergi tekan jumlah pengangguran Ibu Kota

2 hours ago 2
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta punya wewenang mengingatkan perihal kuota terhadap pekerja dari kelompok penyandang disabilitas

Jakarta (ANTARA) - Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno masih punya pekerjaan rumah yang serius di bidang ketenagakerjaan.

Tingkat pengangguran terbuka (TPT) yang mencapai 6,05 persen pada Agustus 2025, menurut Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas), menempatkan Ibu Kota Indonesia itu dalam 10 besar provinsi dengan tingkat pengangguran tertinggi. Angka itu lebih tinggi dari Sulawesi Utara (5,99 persen), Aceh (5,64 persen), dan Sumatera Barat (5,62 persen).

Ada sekitar 330 ribu orang di Jakarta yang menganggur dari 5,46 juta angkatan kerja dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI berupaya mengurangi jumlahnya secara bertahap. Salah satunya melalui penyelenggaraan bursa kerja.

Sejak Februari hingga November tahun ini, Pemprov DKI Jakarta telah mengadakan sebanyak 20 kegiatan bursa kerja. Hasilnya, ada sebanyak 700 perusahaan termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berpartisipasi dengan jumlah tenaga kerja yang terserap sebanyak 2.399 orang.

Kemudian, khusus bursa kerja bagi penyandang disabilitas, pada November, bisa menyerap sebanyak 150 orang difabel yang dipekerjakan untuk bidang promosi periklanan dan pusat panggilan (call center).

Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno menyatakan capaian ini menunjukkan adanya kesetaraan dalam perekrutan kerja di Jakarta.

Tentu saja angka serapan tenaga kerja disabilitas itu tak seberapa bila dibandingkan dengan jumlah penyandang disabilitas usia produktif (16-60 tahun) yang ada di Jakarta. Menurut Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial, Dinas Sosial DKI Jakarta, tahun 2024, jumlah disabilitas usia produktif ada 26.895 orang.

Namun, setidaknya, ada usaha dari Pemprov DKI memberi kesempatan bagi semua pencari kerja tanpa pandang bulu.

Sebagai upaya untuk memberikan kemudahan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas mencari pekerjaan, Pemprov DKI juga membuka proses rekrutmen tenaga kerja melalui sistem berbasis web melalui uldnaker.web.id yang dirancang secara khusus.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pasal 53 Ayat 2, sebenarnya sudah mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai.

Ketika perusahaan belum melaksanakan kewajiban tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta punya wewenang mengingatkan perihal kuota terhadap pekerja dari kelompok penyandang disabilitas.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Syaripudin menyatakan bahwa pihaknya terus mengintensifkan komunikasi dengan perusahaan-perusahaan, baik BUMD maupun swasta, agar semakin banyak penyandang disabilitas yang mendapatkan kesempatan bekerja.

Sementara itu, pemburu kerja yang belum beruntung mendapatkan pekerjaan bisa mengikuti pelatihan-pelatihan yang diadakan Pemprov DKI.

Editor: Sapto Heru Purnomojoyo
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |