Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di 14 wilayah yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Senin.
Dikutip dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut 14 wilayah tersebut:
1. Jakarta Pusat di Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
2. Jakarta Utara di Halaman Parkir Samsat dan halaman parkir Italy Mal Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
4. Jakarta Selatan di Halaman Parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan depan parkiran TMP Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB;
5. Jakarta Timur di Halaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
6. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway foodmasphere pukul 09.00-14.00 WIB;
7. Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village pukul 09.00-12.00 WIB;
8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-15.00 WIB dan ITC BSD pukul 15.00-19.00 WIB;
9. Ciputat Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;
10. Kelapa Dua di Hal Gtown Square Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB;
11. Kota Bekasi di Mono Caffe Pekayon Jaya Bekasi Selatan pukul 18.00-21.00 WIB;
12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Jababeka pukul 09.00-12.00 WIB;
13. Depok di Halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Bojong Gede pukul 09.00-12.00 WIB;
14. Cinere di Halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB.
Baca juga: Bayar pajak kendaraan lebih mudah di 14 Samsat Keliling Jadetabek
Beberapa dokumen persyaratan yang perlu dibawa, yakni KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.
Selama berada di gerai, penting untuk tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19 dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Baca juga: Taati protokol kesehatan saat bayar pajak kendaraan
Baca juga: Siapkan dokumen untuk bayar pajak kendaraan di Gerai Samsat Keliling
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































