Selama Maret 2026, Polda Bengkulu terbitkan 3.132 SKCK

2 hours ago 4
Sepanjang bulan Maret 2026 hingga 31 Maret sore, Polda Bengkulu bersama Polres jajaran telah menerbitkan sebanyak 3.132 lembar SKCK

Kota Bengkulu (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menerbitkan sebanyak 3.132 surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) untuk masyarakat di wilayah setempat selama Maret 2026.

Penerbitan ribuan SKCK tersebut dilakukan oleh Direktorat Intelejen Keamanan (Intelkam) Polda Bengkulu bersama Polres jajaran guna memenuhi kebutuhan administrasi masyarakat, mulai dari melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan hingga berbagai keperluan administrasi lainnya.

"Sepanjang Maret 2026, Polda Bengkulu bersama Polres jajaran telah menerbitkan sebanyak 3.132 lembar SKCK," kata Kasi Yanmin Ditintelkam Polda Bengkulu Kompol Rupaicen di Kota Bengkulu, Jumat.

Ia menyebut bahwa tingginya permohonan SKCK tersebut dikarenakan banyaknya masyarakat membutuhkan dokumen SKCK salah satunya sebagai syarat melamar pekerjaan.

Baca juga: Polres Bengkulu berlakukan vaksinasi sebagai syarat buat SIM-SKCK

Untuk pelayanan SKCK saat ini, lanjut dia, pihaknya telah menerapkan skema baru untuk mempermudah masyarakat, seperti memaksimalkan layanan pendaftaran secara online atau daring melalui aplikasi resmi Polri sebelum masyarakat datang ke kantor polisi untuk proses verifikasi dan pencetakan.

Menurut dia, diterapkannya skema tersebut agar proses pelayanan menjadi lebih cepat dan efisien serta mengurangi antrean masyarakat di kantor pelayanan SKCK khususnya di wilayah Provinsi Bengkulu.

"Sekarang masyarakat bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu secara online melalui aplikasi Polri. Setelah itu pemohon datang ke kantor polisi untuk proses verifikasi berkas, sidik jari dan pencetakan SKCK," ujar dia.

Baca juga: Polres Bengkulu gandeng Grab permudah layanan pembuatan SKCK

Lanjut Rupaicen, pihaknya juga berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan agar proses penerbitan SKCK dapat dilakukan secara cepat, transparan dan sesuai prosedur yang berlaku.

Oleh karena itu, Polda Bengkulu mengimbau masyarakat yang akan mengurus SKCK agar menyiapkan seluruh persyaratan administrasi seperti fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, Kartu Keluarga, pas foto serta dokumen pendukung lainnya.

Hal tersebut dilakukan guna mempercepat pengurusan dan penerbitan SKCK bagi masyarakat.

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |