Sekjen MK tepis rapat dengan Komisi III DPR bahas soal putusan pemilu

2 months ago 20

Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Heru Setiawan menepis kabar bahwa pembahasan rapat kerja yang digelar Komisi III DPR RI pada Rabu ini turut membicarakan soal putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.

Heru menjelaskan bahwa rapat hari ini yang turut dihadiri pihak Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) membahas soal Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun 2026.

"Karena ini rapat anggaran, tentu enggak ada kaitannya (dengan pembahasan putusan MK)," kata Heru ketika ditemui usai menghadiri rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Mengenai putusan MK soal pemisahan pemilu, Heru menyatakan bahwa MK tinggal menunggu langkah DPR RI untuk menindaklanjuti putusan tersebut ke dalam produk legislasi.

"Putusan MK kan sudah diucapkan, kami tinggal menunggu kewenangan DPR untuk menindaklanjuti. Kami tunggu karena DPR juga punya kewenangan," ujarnya.

Baca juga: DPR tegaskan hati-hati kaji putusan MK soal pemisahan pemilu

Di sisi lain, Heru mengaku tidak tahu-menahu mengenai wacana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi yang akan digulirkan DPR sebagai imbas Putusan MK Nomor Nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut.

"Saya belum membaca berita," katanya.

Sebelumnya, pada Selasa (8/7), Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan bahwa DPR RI tidak akan menggulirkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) imbas terjadinya polemik putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah sebab pembahasannya telah digulirkan DPR RI periode 2019–2024.

"Undang-Undang MK tidak ada revisi. Kan itu sudah direvisi periode anggota DPR lima tahun yang lalu," kata Adies di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca juga: Pimpinan DPR tegaskan revisi UU MK tak digulirkan imbas putusan MK

Dia menyebut pembahasan revisi UU MK yang bergulir kala itu telah sampai pada pengambilan persetujuan Tingkat I untuk dibawa ke paripurna guna disetujui menjadi undang-undang.

"Revisi MK itu kan sudah selesai lima tahun yang lalu, kebetulan saya ketua panjanya dan itu tinggal tunggu. Itu sudah tinggal Rapat Paripurna Tingkat II saja, tinggal paripurna. Jadi, kita tinggal tunggu saja, Bamus (badan musyawarah)," tuturnya.

Pada laman resmi DPR RI, RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sudah terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2024–2029. Naskah akademik RUU tersebut disiapkan DPR RI.

Pada Kamis (26/6), MK memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

Baca juga: Pemisahan pemilu dan konsekuensi bagi demokrasi Indonesia

Baca juga: Anggota DPR: Wacana revisi UU MK tak terkait putusan soal pemilu

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |