Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menerjunkan personel untuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar yang kerap memicu kemacetan di depan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.
"Sudah kami tindaklanjuti laporannya pada Sabtu (10/1). Hasilnya 15 PKL dihalau, tujuh kopling dihalau, dan sembilan bajaj juga dihalau," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Menurut Satriadi, penertiban di kawasan tersebut kerap menghadapi tantangan berupa benturan antara masalah ekonomi pedagang dan penegakan hukum.
Ia pun tak memungkiri bahwa menjaga kawasan tersebut agar steril sepenuhnya selama 24 jam adalah hal yang sulit dilakukan saat ini.
"Kalau pun kita pantau 24 jam, personel kita enggak akan sanggup lah, kurang (jumlah) kita. Jelas kalau dipantau 24 jam pasti enggak akan ada itu (PKL), tapi anggota kita juga kan secara personel kurang," ujar Satriadi.
Baca juga: Legislator: Perlu ketegasan Satpol PP DKI tertibkan PKL
Dengan kurang efektifnya metode penertiban berulang setiap hari, dia berencana mengubah pola pengawasan dengan melibatkan masyarakat, khususnya petugas keamanan gedung RSCM.
"Jadi sekarang yang mau dicoba ke depannya, polanya akan diubah dengan keterlibatan masyarakat dan terutama satpam di situ. Karena pada prinsipnya ketertiban bukan hanya milik Satpol PP, tetapi harus ada kolaborasi," jelas Satriadi.
Tak hanya itu, pengelola gedung juga memiliki tanggung jawab terhadap ketertiban di area depannya. Jika satpam melihat tanda-tanda keramaian pedagang, mereka bisa melakukan tindakan pencegahan awal dan melapor ke Satpol PP.
"Kalau sudah kelihatan satu dua (pedagang), langsung gerak. Jangan sampai banyak. Kalau sistem penertibannya enggak diubah, kami juga pasti akan keteteran di mana-mana," imbuhnya.
Baca juga: Satpol PP Jaksel tertibkan pedagang kaki lima di Jalan Suryo
Baca juga: Satpol PP Jakbar gencarkan pengawasan PKL liar di Kota Tua
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































