Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur rutin mengawasi tempat-tempat hiburan malam di setiap kecamatan agar mematuhi jam operasional selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah.
"Memang sudah menjadi program kegiatan tahunan ketika bulan Ramadhan itu kita melakukan pengawasan, pengendalian jam operasional tempat hiburan malam yang sudah diatur oleh pemangku kebijakan dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf)," kata Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Industri hiburan di Jakarta Barat wajib tutup selama Ramadhan
Hal itu berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggara Usaha Pariwisata dan sesuai Surat Pengumuman Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta nomor e-0001 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1446 H/2025 M.
Satpol PP Jakarta Timur mengerahkan dua personel untuk melakukan operasi terpusat bersama Satpol PP DKI Jakarta dan TNI/Polri dalam mengawasi tempat-tempat hiburan malam itu.
"Jadi, mereka mengumpulkan beberapa perwakilan perangkat Satpol PP lima wilayah kota dengan didampingi TNI/Polri. Kemudian, apel di Balai Kota setiap malam pukul 20.00 WIB. Baru kemudian disebar di lima wilayah kota untuk melakukan pengawasan. Kalau dari kita ada dua personel," ujarnya.
Untuk pengawasan tempat hiburan di Jakarta Timur sendiri, kata Budhy, pihaknya mengerahkan tujuh personel dari unit piket kecamatan untuk melakukan patroli dan memonitoring jam operasional.
Baca juga: Legislator minta Satpol PP DKI gencarkan patroli tempat hiburan malam
Adapun tempat hiburan yang menjadi fokus Satpol PP Jakarta Timur, antara lain cafe, tempat karaoke, tempat pijat yang ada di Ujung Menteng Cakung, Jatinegara, dan Jalan Raya Bogor.
"Jadi, saya arahkan pengawasan setelah tarawih dan langsung diawasi atau dilakukan penindakan, jadi mereka setiap kecamatan keliling karena mereka udah tau lokasinya. Sebelum Ramadhan sudah mulai dilakukan karena sudah tidak boleh buka kan, sudah mulai tutup. Saat Ramadhan, saat Nuzulul Qur'an, malam takbiran, lebaran hari pertama dan kedua, hari itu tidak boleh buka. Akan dilakukan pengawasan," papar Budhy.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) mengeluarkan aturan terkait operasional usaha pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Idulfitri 1446 H/2025 M.
Aturan itu berisi, jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup satu hari sebelum Ramadhan sampai satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri seperti klu malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada jenis usaha lainnya.
Namun, bagi tempat hiburan malam yang menyatu atau berada di area hotel bintang empat dan bintang lima serta kawasan komersial, tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit diberikan pembatasan jam operasional.
Jam operasional klub malam mulai pukul 20.30 hingga pukul 24.00 WIB, diskotek mulai pukul 20.30 hingga pukul 24.00 WIB, mandi uap mulai pukul 11.00 hingga pukul 23.00 WIB dan rumah pijat mulai pukul 11.00 hingga pukul 23.00 WIB.
Baca juga: Jaktim targetkan awasi 27 pasar untuk keamanan pangan selama Ramadhan
Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 hingga pukul 24.00 WIB dan bar atau rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 hingga pukul 24.00 WIB.
Begitu pun usaha karaoke eksekutif dapat menyelenggarakan kegiatan pada Ramadan mulai pukul 20.30 hingga pukul 24.00 WIB dan untuk usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
Kemudian usaha rumah billiar atau bola sodok yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif mulai pukul 20.30 WIB sampai pukul 24.00 WIB. Usaha rumah billiar/bola sodok yang berlokasi tidak dalam satu ruangan dengan usaha mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025