Kuningan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, meminta PT Kelapa Ciung Sukses Makmur (KCSM) untuk menghentikan sementara distribusi bibit dan kegiatan penanaman kelapa sawit di wilayah itu hingga seluruh perizinan yang diperlukan terpenuhi.
“Kami meminta PT KCSM untuk menghentikan seluruh aktivitas terkait kelapa sawit sampai proses perizinan selesai sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) Kabupaten Kuningan Wahyu Hidayah di Kuningan, Rabu.
Ia mengatakan setiap kegiatan perkebunan wajib memiliki perizinan lengkap sebelum beroperasi, termasuk izin lokasi, izin lingkungan dan izin usaha perkebunan.
Menurut dia, hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Wahyu mengungkapkan Diskatan Kuningan sudah melayangkan surat resmi kepada perusahaan tersebut, berupa imbauan agar aktivitas penanaman bibit sawit di Kabupaten Kuningan dihentikan.
Ia menegaskan keputusan tersebut diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tata kelola perkebunan, perlindungan lingkungan, serta pemanfaatan lahan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kuningan.
“Diskatan Kuningan terus memantau perkembangan ini dan mengambil langkah yang diperlukan guna memastikan aturan dipatuhi,” katanya.
Wahyu mengimbau PT KCSM agar berkoordinasi dengan instansi terkait, guna menjamin kepatuhan terhadap kebijakan daerah.
“Kami mengapresiasi kerja sama semua pihak dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mendukung tata kelola pertanian yang berkelanjutan di Kabupaten Kuningan,” ujarnya.
Baca juga: Pemkab Kuningan perluas program tumpang sari kopi-padi di lahan kering
Baca juga: Pemkab Kuningan tingkatkan kinerja penyuluh pertanian via sertifikasi
Baca juga: Pemkab Kuningan catat produksi kopi 2024 capai 775,8 ton
Baca juga: Pupuk Indonesia ajak petani Kuningan terapkan pertanian baik dan benar
Pewarta: Fathnur Rohman
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025