Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Jakarta Barat telah mengamankan ribuan butir obat terlarang sejak Januari hingga awal Mei 2025.
“Sejak Januari hingga Mei 2025 total yang diamankan mencapai 8.883 butir obat terlarang dari 12 toko dan penjual obat di pinggir jalan,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Polisi tangkap 10 orang sindikat pengedar obat terlarang
Selama razia itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah pria yang menjajakan obat terlarang jenis tramadol dan eksimer di Jalan K.S Tubun, Palmerah.
“Ada tiga orang. Mereka dibawa ke Kantor Satpol PP berikut obat-obatan terlarang yang dijajakan. Mereka juga sudah dibawa ke panti sosial untuk pembinaan,” kata dia.,” ucap Agus.
Selain mengamankan pedagang eceran di pinggir jalan, pihaknya juga merazia sejumlah toko obat di lingkungan permukiman.
Baca juga: Satpol PP Jakarta amankan ribuan butir obat keras ilegal
Baca juga: Penggunaan obat keras ilegal dinilai berkaitan dengan kasus tawuran di Jakarta
Agus menegaskan, bagi toko obat yang kedapatan menjual obat tanpa izin akan diberikan sanksi penutupan sesuai Perda No 4 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dalam pasal 57 disebutkan, setiap orang atau badan dilarang mendistribusikan persediaan farmasi tanpa izin.
"Ke depan kami akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan terlarang yang penggunaannya banyak melibatkan anak-anak dan remaja,” katanya.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025