Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah berhasil menguasai kembali 4.081.560,58 hektare kawasan hutan negara.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, mengatakan dari jumlah tersebut, satgas telah menyerahkan kembali lahan kawasan hutan tahap lima dengan total 896.969,143 hektare.
Ia merinci lahan perkebunan kelapa sawit, Satgas PKH menyerahkannya kepada Kementerian Keuangan untuk selanjutnya diserahkan ke Danantara dan kemudian dilimpahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola.
“Diserahkan kepada Agrinas seluas 240.575,383 hektare dari 124 subjek hukum yang tersebar di enam provinsi,” katanya.
Sebagai informasi, PT Agrinas Palma Nusantara merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak pada sektor perkebunan kelapa sawit.
Baca juga: Prabowo saksikan penyerahan uang Rp6,62 triliun dari denda PKH-tipikor
Sementara itu, untuk lahan kawasan hutan konservasi, Satgas PKH menyerahkannya kepada Kementerian Kehutanan untuk dipulihkan kembali.
“Diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan kembali hutan seluas 688.427 hektar yang tersebar di sembilan provinsi,” katanya.
Sebelumnya, Satgas PKH telah menyerahkan dan menitipkan kebun sawit seluas 1.507.591,9 hektare kepada PT Agrinas Palma Nusantara melalui empat tahapan.
Penyerahan lahan tersebut dilakukan agar lahan sawit yang telah dikuasai kembali bisa dikelola dan memberikan manfaat untuk negara.
Baca juga: Kejagung serahkan Rp6,6 T hasil penyelamatan keuangan dan denda
Baca juga: Satgas PKH ungkap 31 perusahaan diselidiki terkait bencana di Sumatera
Baca juga: Satgas PKH tagih denda ke 71 perusahaan sawit dan tambang
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































