Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah berhasil menguasai kembali sekitar 2 juta hektare lahan dari target 3 juta hektare lahan.
"Untuk kegiatan PKH, Satgas Penertiban Kawasan Hutan ini sampai Rabu (2/7) yang sudah dilakukan penguasaan kembali ada di kisaran 2 juta hektare," kata Sekretaris Satgas PKH sekaligus Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Sutikno di Jakarta, Kamis.
Dari jumlah tersebut, lanjut Sutikno, seluas 500 ribu hektare telah dikelola oleh pihak-pihak yang diberi wewenang.
"Tentunya mulai proses tahapan masing-masing kementerian yang terkait," katanya.
Sutikno juga menanggapi soal adanya perlawanan dari masyarakat dalam proses penertiban kawasan hutan.
Baca juga: Satgas PKH dan Kemenhut tumbangkan sawit seluas 401 ha di Tesso Nilo
Dia mengatakan bahwa Satgas PKH telah memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa lahan yang mereka tempati merupakan kawasan hutan yang menjadi habitat margasatwa.
"Mereka juga harus kami kasih pengertian. Mereka juga harus memahami dan menyadari itu karena ini untuk kepentingan bersama," katanya.
Selain edukasi, Satgas PKH juga telah berusaha merelokasi masyarakat setempat dengan pendekatan soft approach.
Dia meyakini melalui edukasi yang diberikan satgas, masyarakat akan tergerak dan relokasi secara mandiri.
"Edukasi terus dilakukan dan insyaallah akan berjalan dengan aman dan lancar niat baik itu semua," ucapnya.
Baca juga: Satgas PKH Kejagung kuasai kembali 1 juta hektare lahan
Sebelumnya, Satgas PKH hingga Juni 2025 berhasil menguasai kembali sekitar 1.019.611,31 hektare lahan kawasan hutan dari target 3 juta hektare lahan.
Jutaan hektare lahan itu mencakup 64 kabupaten dan diambil alih dari 406 perusahaan.
Untuk mencapai target penguasaan kembali lahan seluas 3 juta hektare, tim Satgas PKH terus berupaya menertibkan lahan-lahan yang bermasalah.
"Lahan-lahan yang memiliki pelanggaran perizinan berusaha pemanfaatan hutan bagi pemegang Hutan Tanaman Industri, plasma 20 persen perkebunan kelapa sawit dari pelepasan kawasan hutan, serta penertiban kawasan hutan di hutan konservasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar.
Baca juga: Satgas PKH dalami soal penerbitan SHM di TN Tesso Nilo
Baca juga: Satgas PKH serahkan pengelolaan 216 ribu hektare kawasan hutan ke BUMN
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.