Belajar coding usai lulus SMA, 2 pria di Jakbar nekat operasikan judol

1 hour ago 3

Jakarta (ANTARA) - Dua pemuda berinisial NA (27) dan Rl (25) di Jakarta Barat belajar "coding" secara mandiri atau autodidak sejak lulus SMA hingga dapat membuat serta mengoperasikan situs judi online (judol).

"Untuk pelaku, sudah kami telusuri latar belakang pendidikannya. Yang RI lulusan SMK, lalu NA lulusan SMA. Sementara yang kami dapat dari pengakuan pelaku, mereka otodidak mempelajari 'coding'," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Polisi Twedi Aditya Bennyahdi di Jakarta, Kamis.

Keduanya pun berhasil ditangkap saat tengah mengoperasikan situs judi online di sebuah ruko di wilayah Rawa Lele, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu (17/9) malam.

Twedi menyebutkan, kedua pelaku menjalankan bisnis ilegal ini dengan cara menyebarkan pesan "spam" berisi promosi situs judi ke berbagai nomor acak melalui aplikasi Telegram.

"Situs-situs itu antara lain Harta77, Mwin, Jiwa4D, Gudang Toto, Mega88 hingga Ares77," kata Twedi.

Baca juga: Terdakwa kasus judol Rajo Emirsyah divonis 10 tahun penjara

Dalam praktiknya, NA bertindak sebagai pemilik situs sekaligus penerima aliran dana, sementara RI berperan sebagai operator dan admin.

“Keuntungan dari judi online ini dibagi rata. Selama tiga bulan beroperasi, para pelaku mengaku sudah mengantongi sekitar Rp100 juta, dengan rata-rata pemasukan Rp1,5 juta per hari,” ungkap Twedi.

Uang hasil judi tersebut ditampung melalui rekening bank, lalu dialihkan ke aplikasi dompet digital. "Mereka melakukannya atas dasar keinginan pribadi dan ekonomi, tanpa ada jaringan lain yang membantu," katanya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung menambahkan, kasus ini terbongkar melalui patroli siber.

"Jadi, kami mengecek dari TKP di Rawa Lele atau di Kalideres, mereka memiliki server sendiri," tuturnya.

Baca juga: Polisi ringkus dua pemuda pengendali situs judol di Jakbar

Kendati demikian, berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pemuda itu telah menyembunyikan database aktivitas ilegal mereka di dunia digital.

"Yang pasti, untuk sekarang data dari database sendiri tersebut sudah dimatikan oleh pelaku. Jadi server sekarang itu sudah kosong. Jadi biar tidak terlacak atau untuk mengelabui petugas Kepolisian," kata Arfan.

Adapun keuntungan yang didapat dari bisnis gelap itu pun dibagi dua oleh para tersangka.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |