Lubuk Sikaping (ANTARA) - Tim gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Sumatera Barat melakukan penyegelan 3.000 hektare lahan ilegal di kawasan hutan Kabupaten Pasaman, Selasa.
Ketua tim II Satgas PKH Sumbar Henly di Lubuk Sikaping, Selasa, mengatakan penyegelan dilakukan akibat terjadinya perusakan terhadap kawasan hutan konservasi untuk perkebunan masyarakat.
"Di Kabupaten Pasaman kami temukan ada perusakan kawasan konservasi Cagar Alam (CA) Rimbo Panti dan kawasan Suaka Margasatwa (SM) Malampah Alahan Panjang hampir 3.000 hektare untuk lahan perkebunan masyarakat," terang Henly yang merupakan perwakilan dari Kejaksaan Agung RI.
Henly mengatakan di kawasan Cagar Alam Rimbo Panti, tepatnya di Nagari Panti Timur, Kecamatan Panti, ditemukan perusakan dan dialihfungsikan jadi kebun sawit seluas 117, 10 hektare.
"Dilokasi sudah kita lakukan penyegelan dan pemasangan plang peringatan serta larangan untuk tidak memiliki, mengolah, atau merusak kawasan tersebut," tegas Henly.
Selanjutnya, kata dia, di kawasan SM Malampah Alahan Panjang, tepatnya di Nagari Tanjung Beringin, Kecamatan Lubuk Sikaping juga ditemukan perusakan dan alih fungsi lahan jadi perkebunan seluas 2.802, 68 hektare.
"Untuk lokasi SM Malampah Alahan Panjang dialihfungsikan jadi perkebunan karet, sawit, dan pinang. Ada juga jadi lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah. Juga kita lakukan penyegelan dan pemasangan plang larangan perusakan kawasan tersebut," katanya.
Ia menjelaskan pemanfaatan kawasan konservasi tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang.
"Kami juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan. Warga dilarang memasuki kawasan konservasi tanpa izin, apalagi melakukan perusakan, penebangan, hingga alih fungsi hutan," katanya.
Ke depan, kata dia, Satgas PKH bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) akan melakukan upaya pemulihan terhadap lahan kawasan yang sudah dirusak.
"Jika praktik perusakan hutan masih terus berlangsung, maka sanksi pidana bisa dikenakan kepada para pelaku. Ini menjadi perhatian serius bagi kita semua. Kemudian juga ke depan akan dilakukan pemulihan kawasan agar hijau kembali," tutupnya.
Satgas PKH terdiri dari gabungan lintas instansi yaitu Kejaksaan Agung, TNI, Polri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kehutanan, ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial (BIG), BKSDA, BPKP, Kejari Pasaman serta lembaga teknis terkait lainnya.
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.