Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha Universal Peak yang diduga melakukan penipuan dengan modus investasi saham serta BAFI Group Indonesia yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online (pinjol) dan kartu kredit tanpa izin.
Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait, di samping penghentian kegiatan usaha.
“Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut," kata Ketua Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.
Satgas PASTI pun meminta kepada masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.
Adapun Universal Peak mengklaim sebagai bagian dari entitas Universal Peak Investment Inc. yaitu entitas yang berizin di Colorado.
Satgas PASTI mengatakan Universal Peak diduga melakukan penipuan dengan modus investasi dengan skema penyetoran deposit untuk melakukan investasi saham dan saham Initial Public Offering untuk memperoleh keuntungan.
Universal Peak diduga memberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak dan kepada para anggotanya.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menyampaikan bahwa Universal Peak tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, Universal Peak melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Aplikasi atau website yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Sedangkan BAFI Group Indonesia menawarkan jasa konsultasi permasalahan pinjaman online (pinjol). Salah satu skema yang ditawarkan adalah mengajukan pinjaman baru di platform lain dengan menggunakan data pribadi korban. Namun korban diarahkan untuk melakukan gagal bayar terlebih dahulu.
Selanjutnya, BAFI Group Indonesia menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjaman online dan meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang dicairkan.
Dalam publikasinya, BAFI Group Indonesia mencantumkan klaim berizin dan terdaftar di OJK. Akan tetapi, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, BAFI Group Indonesia tidak memiliki izin dari OJK atau regulator terkait lainnya.
BAFI Group Indonesia juga melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi secara tidak wajar, khususnya yang mengatasnamakan perusahaan asing.
Masyarakat juga diminta mewaspadai penawaran jasa penyelesaian pinjaman online yang mengarahkan konsumen untuk melakukan pinjaman baru atau sengaja melakukan gagal bayar.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap pencantuman logo maupun klaim berizin dari OJK atau instansi lainnya tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.
Apabila menemukan indikasi penawaran serupa, investasi ilegal, maupun pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website SIPASTI di sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email [email protected].
Sementara masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melaporkannya melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id guna mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat dan meningkatkan peluang pengembalian dana korban.
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































