Semarang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD setempat terus memperkuat perlindungan bagi pekerja sektor informal, salah satunya melalui pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.
Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Taj Yasin Maimoen, di Semarang, Rabu, mengapresiasi langkah Komisi E DPRD yang menginisiasi penyusunan regulasi tersebut.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada anggota dewan, khususnya Komisi E, yang sudah menginisiasi, menyampaikan, dan merumuskan terkait tenaga kerja informal. Tenaga kerja informal ini harus mendapatkan perlindungan," katanya.
Hal tersebut disampaikan Gus Yasin, sapaan akrab Taj Yasin Maimoen, dalam Rapat Paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian, Semarang.
Setelah ditetapkan sebagai keputusan DPRD, kata dia, langkah berikutnya adalah menyiapkan peraturan gubernur sebagai aturan pelaksana agar perda tersebut dapat segera diterapkan.
Ia menjelaskan penyusunan regulasi tersebut telah melibatkan berbagai pihak, mulai dari masyarakat, kalangan akademisi, hingga pemangku kepentingan terkait agar aturan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan pekerja informal di lapangan.
Keberadaan pekerja informal, menurut di, memiliki peran penting dalam perekonomian daerah sehingga mereka juga berhak memperoleh perlindungan yang sama sebagaimana pekerja formal.
"Dengan adanya aturan ini mereka akan lebih nyaman, kesejahteraannya meningkat, dan pekerja benar-benar mendapatkan perlindungan," katanya.
Baca juga: Pemerintah diharapkan susun kebijakan tepat bagi pekerja informal
Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Jateng Bagus Suryokusumo mengatakan tenaga kerja informal selama ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah.
Selain menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat, sektor tersebut juga berkontribusi dalam menekan angka pengangguran.
Namun demikian, sebagian besar pekerja informal masih berada dalam kondisi rentan karena belum memperoleh perlindungan yang memadai, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun hukum.
Menurut dia, perkembangan ekonomi, transformasi digital, dan perubahan pola kerja saat ini menuntut hadirnya kebijakan yang lebih adaptif dan komprehensif untuk melindungi pekerja informal.
"Perlindungan tenaga kerja informal tidak hanya berorientasi pada bantuan sosial, tetapi juga mencakup pemberdayaan, peningkatan kapasitas, penguatan akses perlindungan sosial, perluasan kesempatan usaha, hingga pembangunan sistem perlindungan yang terintegrasi dan berkelanjutan," ujarnya.
Raperda tersebut nantinya akan mengatur berbagai aspek, mulai tugas dan kewenangan pemerintah daerah, perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja informal, pendataan dan sistem informasi, kolaborasi lintas sektor, monitoring dan evaluasi, hingga pembiayaan.
Selain itu, pemerintah daerah juga didorong membangun sistem perlindungan berbasis data yang akurat dan terpadu sebagai dasar penyusunan kebijakan.
Keberhasilan implementasi regulasi tersebut juga memerlukan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, lembaga keuangan, perguruan tinggi, organisasi pekerja, hingga organisasi kemasyarakatan.
Baca juga: Pengamat soroti perlunya perlindungan hukum untuk K3 pekerja informal
Melalui regulasi tersebut, kata dia, DPRD dan Pemprov Jateng berharap pekerja informal memperoleh kepastian hukum, akses perlindungan sosial dan ekonomi yang lebih luas, peningkatan kesejahteraan, serta daya saing yang lebih baik.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































