Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menyediakan pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 lokasi yang berada di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Senin.
Pelayanan Samsat Keliling ini bisa diakses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan seperti pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).
Samsat Keliling di Jadetabek tersebar di beberapa wilayah agar masyarakat mudah menjangkau pelayanan tanpa mendatangi kantor pusat.
Berikut wilayah layanan Samsat Keliling di Jadetabek seperti informasi akun X (dulu Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:
1. Samsat Keliling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB
2. Samsat Keliling Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB
3. Samsat Keliling Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB
4. Samsat Keliling Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-14.00 WIB dan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB
5. Samsat Keliling Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dari jam 08.00-15.00 WIB, dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB
6. Samsat Keliling Kota Tangerang di Pangkalan Busway Foodmosphere dan Perumnas 2 Kecamatan Cibodas pukul 08.00-14.00 WIB
7. Samsat Keliling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB
8. Samsat Keliling Ciledug bertempat di Kantor Kecamatan Pinang, dan Rukan Fresh Market Greend Lake City Cipondoh jam 09.00-12.00 WIB
9. Samsat Keliling Ciputat Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 08.00-12.00 WIB
10. Samsat Keliling Kelapa Dua, Pasar Modern Intermoda BSD dan Halaman Gtown House pukul 08.00-14.00 WIB
11. Samsat Keliling Kota Bekasi di Halaman Parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB
12. Samsat Keliling Kabupaten Bekasi, Pasar Bersih Jababeka Cikarang pukul 08.00-12.00 WIB
13. Samsat Keliling Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Lapangan Bola Cipayung, 08.00-12.00 WIB
14. Samsat Keliling Cinere di halaman Parkir Samsat dari jam 08.00-12.00 WIB.
Untuk mengakses pelayanan di Samsat Keliling masyarakat diwajibkan membawa beberapa persyaratan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB dan STNK, masing-masing disertai fotokopi, pemohon juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Baca juga: Penerimaan pajak di Jakarta Barat capai Rp6,99 triliun
Baca juga: IKPI dukung kenaikan PPN jadi 12 persen
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024