Jakarta (ANTARA) - Bank DKI memastikan layanan transaksi nontunai bagi penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tetap berjalan normal, khususnya untuk transaksi menggunakan mesin "Electronic Data Capture" (EDC) milik bank tersebut.
Direktur Utama Bank DKI Agus H Widodo melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, menegaskan bahwa dana dan data seluruh nasabah penerima bantuan sosial, termasuk penerima KJP Plus, aman dan tidak mengalami pengurangan.
Ia juga menjelaskan, transaksi pencairan dana KJP masuk kategori on us atau dilakukan dalam sistem perbankan internal Bank DKI sehingga tidak terdampak gangguan teknis antarbank.
"Nah, bansos itu kan bukan dana keluar ke bank lain, istilahnya 'on us'. Jadi karena ada di kita juga, itu bisa, tidak ada gangguan. KJP segala macam bisa dicairkan” kata Agus.
Agus menjelaskan, Bank DKI juga menyediakan kemudahan bagi pemegang KJP Plus untuk bertransaksi langsung di toko mitra melalui EDC Bank DKI.
Baca juga: Tak hanya Bank DKI, Pramono pantau seluruh BUMD Jakarta
Layanan ini memungkinkan pembelian kebutuhan harian dan pendidikan tanpa perlu menarik tunai. Berikut rincian mekanisme transaksi bagi penerima KJP Plus:
Secara tunai
• Penerima KJP dapat melakukan penarikan tunai sebesar Rp100.000 di ATM Bank DKI.
Secara nontunai
• Melalui EDC Bank DKI: Penerima dapat mengecek saldo dan melakukan transaksi pembelanjaan (misalnya subsidi pangan dan keperluan sekolah).
• Melalui JakOne Mobile Bank DKI: Penerima dapat berbelanja menggunakan QRIS dan fitur purchase untuk kebutuhan pendidikan.
Baca juga: Bank DKI salurkan KJP Plus tahap I kepada 43.502 siswa
Kemudian, daftar toko mitra yang menerima transaksi EDC Bank DKI dapat diakses melalui tautan bit.ly/merchant-kjp.
Bank DKI terus melakukan evaluasi dan peningkatan layanan secara berkala demi memastikan kenyamanan akses bagi seluruh nasabah, khususnya penerima bantuan sosial pendidikan," kata Agus.
Masyarakat juga diimbau untuk bertransaksi di toko mitra resmi dan mengecek struk pembelanjaan sebagai bentuk pengendalian pribadi.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025