Saksi dapat bayaran Rp4 juta untuk kumpulkan link situs judol Komdigi

7 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Salah satu saksi dalam kasus situs judi online (judol) pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Andrian mengaku mendapat bayaran Rp4 juta untuk mengumpulkan tautan (link) situs tersebut dari terdakwa Adhi Kismanto.

"Dapat Rp4 juta dari Adhi Kismanto secara tunai (cash)," kata Andrian dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Andrian menegaskan dirinya hanya ditugaskan mencari link setiap harinya dan dikumpulkan dalam suatu dokumen. Dia tidak tahu menahu tujuan link itu akan digunakan untuk apa.

Baca juga: Saksi ungkap peran empat terdakwa kasus judi online di Komdigi

"Kurang tahu untuk apa, hanya untuk memblokir," ujarnya.

Selama enam bulan bekerja, dia mengaku telah mengumpulkan 500 link per harinya.

Sementara, terdakwa kasus situs judi online (judol) pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Zulkarnaen Apriliantony atau Tony mendapat Rp49 miliar sebagai hasil setoran menjaga situs tersebut.

Sidang pemeriksaan saksi terkait kasus situs judi online (judol) pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dilaksanakan pada Rabu mulai 17.05 WIB.

Baca juga: Terdakwa dapat Rp49 miliar hasil setoran jaga situs judol Komdigi

Keempat terdakwa yang hadir dalam sidang, yakni wiraswasta Zulkarnaen Apriliantony, pegawai Kemenkominfo Adhi Kismanto, pegawai Kemenkominfo, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama Alwin Jabarti Kiemas dan utusan direktur Kemenkominfo Muhrijan alias Agus.

Sebelumnya, nama Menteri Koperasi tersebut muncul dalam dakwaan kasus dugaan perlindungan situs judol oleh sejumlah oknum pegawai Kemenkominfo.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5).

Budi Arie sempat diperiksa oleh Polri di Gedung Bareskrim Polri pada tanggal 19 Desember 2024.

Baca juga: Terdakwa bantah Budi Arie terlibat kasus situs judol Komdigi

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |