Saksi ahli: Ted Sioeng tak bisa dipidana lantaran dipailitkan

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Saksi ahli perdata/perbankan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Nindyo Pramono menegaskan terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, Ted Sioeng tak bisa dipidana lantaran dipailitkan.

"Merujuk Pasal 29 dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), tegas dinyatakan kalau sudah perkara kepailitan dan debitur dijatuhkan dalam keadaan pailit, maka perkara di luar kepailitan menjadi gugur," kata Nindyo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Termasuk, perkara yang berkaitan dengan peradilan yang sedang berlangsung juga menjadi gugur.

Menurut dia, kepailitan masuk dalam asas hukum yang menyatakan peraturan khusus menggantikan peraturan umum atau disebut lex specialis.

Baca juga: Ted Sioeng sesalkan PN Jaksel tolak penangguhan penahanan

Pernyataan ini berdasarkan keterangan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan Sioeng pailit lewat putusan 55/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. Ted Sioeng kemudian menjadi buronan Interpol pada 2023 dan akhirnya ditangkap polisi setelah dilaporkan Bank Mayapada atas tuduhan penipuan dan penggelapan.

Oleh karena itu, lanjut dia, tidak relevan lagi jika kreditur mempersoalkan adanya perbedaan peruntukkan dari pinjaman yang dilakukan oleh nasabah atau debitur padahal utang-utangnya sudah dilunasi.

"Karena kreditur pada dasarnya kalau itu bank, sebenarnya pada dasarnya bank yang penting dalam rangka mengucurkan kredit, itu kredit dibayar lunas," jelasnya.

Memang, kata dia, ada fase-fase pada saat awal dilakukan pemeriksaan dokumen maupun jaminan kepada nasabah sebelum bank mengeluarkan pinjaman kredit.

Baca juga: Kuasa hukum Ted Sioeng nilai saksi jaksa tak bisa buktikan dakwaan

Selain itu, lanjut dia, bank sebagai kreditur juga harus memiliki keyakinan terhadap nasabahnya mampu untuk membayar atau melunasi utangnya tersebut.

Nindyo menyebut bahwa hal itu sebagaimana telah diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dan beberapa pasalnya diperbaiki oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Hal senada juga disampaikan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir, bahwa Ted Sioeng tidak bisa dipidanakan dengan tuduhan penggelapan dan penipuan.

"Jika memang benar terjadi proses-proses yang disebutkan keperdataan sudah berakhir, proses gugatan perdata sudah inkrah sudah ada putusan," ujar Mudzakkir.

Dengan demikian, lanjut dia, harusnya proses yang terjadi adalah eksekusi putusan pengadilan niaga mengenai kepailitan, bukan malah pidana. Sehingga, tidak tepat kalau dilaporkan dugaan penipuan dan penggelapan karena perjanjian sudah berakhir.

Ted Sioeng didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 378, Jo. pasal 372 KUHP dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar milik PT Bank Mayapada Internasional Tbk.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |