- Rabu, 24 Desember 2025 19:56 WIB
ANTARA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Rabu (24/12), resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta untuk tahun 2026 sebesar Rp5.7 juta. Angka itu naik sebesar 6,17 persen atau Rp333.115 dibanding tahun 2025. (Ibnu Zaki/Sandy Arizona/Suwanti)
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Menimbang dampak kenaikan upah
- 13 jam lalu
Video Terkait
Pemprov NTB Tetapkan UMP 2026 Naik 2,7 Persen
- Kemarin 21:29
UMP dan UMSP Sumsel naik 7,1 persen pada 2026
- 19 Desember 2025
Dewan Pengupahan Sultra tetapkan UMP tahun 2026 naik 7,58 persen
- 19 Desember 2025
Soal UMP 2026, Menaker perhatikan aturan MK dan kebutuhan rakyat
- 11 Oktober 2025
Pemprov Papua ingatkan pengusaha wajib terapkan UMP Rp4.285.850
- 17 Desember 2024
UMP dan UMS Kalimantan Barat naik 6,5 persen pada Januari 2025
- 13 Desember 2024
UMP 2025 naik Rp158 ribu, Gubernur NTB harap tidak ada ancaman PHK
- 12 Desember 2024



















































Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.