Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendorong reformasi sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan dan penanganan kasus dugaan pembakaran santri di Lombok agar tidak berhenti pada proses pidana, tetapi juga diikuti pemulihan menyeluruh bagi korban.
Dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat, Rieke mengapresiasi langkah Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mempercepat penyidikan dengan menetapkan dua tersangka, yakni seorang santri dan seorang tuan guru serta berkomitmen menjamin keberlanjutan pengobatan korban.
"Langkah ini merupakan wujud kehadiran negara yang patut diapresiasi dan harus dikawal hingga seluruh proses hukum dan pemulihan korban selesai," katanya.
Menurut Rieke, kasus tersebut bukan sekadar perkara pidana, melainkan juga menyangkut pelanggaran hak konstitusional anak sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai regulasi perlindungan anak yang berlaku di Indonesia.
Ia menilai penegakan hukum harus dibarengi pemenuhan hak korban untuk memperoleh pelayanan kesehatan, rehabilitasi fisik, mental, psikologis, psikososial serta restitusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Penetapan dua tersangka adalah awal, bukan akhir. Keadilan hanya terwujud ketika pelaku dihukum, korban dipulihkan, dan negara memastikan tidak ada lagi anak Indonesia menjadi korban kekerasan di lingkungan pendidikan," ujarnya.
Rieke juga mendorong Polda NTB bersama Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan secara profesional, transparan, dan mengusut seluruh pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti.
Selain itu, ia meminta Kementerian HAM, Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kementerian Kesehatan, Pemerintah Provinsi NTB, dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menjamin pembiayaan pengobatan, rehabilitasi, pemulihan psikososial, restitusi hingga keberlanjutan pendidikan para korban.
Rieke turut mendorong Kementerian Agama bersama pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan anak di seluruh pondok pesantren.
Ia juga meminta pemerintah segera menyusun Peraturan Pemerintah tentang Penghapusan Kekerasan dan Perlindungan Korban Kekerasan di Institusi Pendidikan sebagai standar nasional pencegahan, pelaporan, perlindungan, dan pemulihan korban di seluruh satuan pendidikan.
Baca juga: KemenPPPA dan pemda pastikan pemulihan dua santri korban pembakaran
Baca juga: KPAI kecam pembakaran tiga santri di ponpes di Lombok Tengah
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































