Revisi UU Kepemudaan masuk Prolegnas 2025-2029

4 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Asisten Deputi Sistem dan Strategi Pelayanan Kepemudaan Kemenpora, Amar Ahmad, mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan, telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.

Dia menjelaskan, pembahasan revisi regulasi tersebut kemungkinan dilakukan setelah tahun 2026, karena menyesuaikan dengan prioritas pembahasan undang-undang lain di DPR RI.

"Dia masuk daftar panjang Prolegnas 2025-2029, jadi bisa 2027, 2028, atau 2029 dan kalau untuk 2026 sepertinya belum bisa karena lagi ada pembahasan undang-undang prioritas yang lain," kata Amar di sela kegiatan Rapat Serap Aspirasi Revisi UU No. 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan, bersama pemerhati pemuda dan praktisi media, di Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut dia menjelaskan, Kemenpora masih menunggu kepastian waktu dari DPR mengenai pembahasan revisi tersebut. Namun, kementerian itu memastikan bahwa upaya menyerap aspirasi tetap berjalan guna menghimpun saran atau rekomendasi dari berbagai unsur masyarakat.

"Menyerap aspirasi menjadi bagian usaha untuk mendengarkan, kemudian bagaimana dinamika ini dipahami di lapisan akar rumput (grassroots), dan tentu nanti disampaikan ke DPR," ujar dia.

Dia menambahkan, setelah kegiatan serap aspirasi dengan unsur heksaheliks, yakni melibatkan Pemerintah Indonesia, akademisi, dunia usaha atau industri, komunitas/masyarakat sipil, media, dan pemuda/kelompok sasaran langsung, Kemenpora juga berencana meminta waktu pembahasan khusus dengan DPR.

Pembahasan itu dimaksudkan untuk memperoleh masukan tambahan, terkait arah dan visi baru dalam pembaruan UU Kepemudaan.

Asisten Deputi Sistem dan Strategi Pelayanan Kepemudaan Kemenpora Amar Ahmad menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Kamis (16/10/2025). ANTARA/Donny Aditra

Sementara itu, Rapat Serap Aspirasi Revisi UU No. 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan oleh Kemenpora, merupakan wadah bagi berbagai pihak untuk menyampaikan pandangan terhadap arah kebijakan kepemudaan pada masa depan.

Kemenpora menilai, revisi UU Kepemudaan diperlukan untuk menyesuaikan dinamika zaman, serta menjawab berbagai tantangan baru yang dihadapi generasi muda, mulai dari aspek digitalisasi, kewirausahaan, hingga partisipasi sosial-politik.

Melalui pembaruan undang-undang, diharapkan kebijakan kepemudaan nasional dapat semakin adaptif dan inklusif, dalam mendukung peran pemuda sebagai agen perubahan bangsa., serta menyongsong Generasi Emas 2045.

Baca juga: Kemenpora: Batas usia pemuda dalam UU Kepemudaan perlu penyesuaian

Pewarta: Donny Aditra
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |