Sabtu, Samsat Keliling hanya tersedia di delapan wilayah

1 hour ago 2

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di delapan wilayah yang tersebar di Depok, Tangerang, dan Bekasi (Detabek) untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Sabtu.

Berdasarkan akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, berikut delapan wilayah tersebut:

1. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan Apartemen Ayodya pukul 09.00-11.30 WIB;

2. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-11.30 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 13.00-15.00 WIB;

3. Ciledug di halaman kantor Samsat Ciledug dan Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB;

4. Ciputat di halaman parkir Samsat Ciputat dan kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;

5. Kelapa Dua di halaman Gtown House Gading pukul 08.00-12.00 WIB;

6. Kota Bekasi di halaman parkir kantor Kecamatan Bekasi Barat pukul 09.00-11.00 WIB;

7. Depok di halaman parkir Samsat Depok dan Kantor Kelurahan Cipayung pukul 08.00 - 11.00 WIB;

8. Cinere di halaman kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00-11.30 WIB.

Baca juga: Samsat Keliling Jadetabek mudah dijangkau

Beberapa dokumen persyaratan yang perlu dibawa, yaitu KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Selain itu, pemohon juga tidak memiliki tunggakan PKB selama lebih dari satu tahun.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat terdekat Anda.

Sebagai alternatif, Anda juga dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk pembayaran PKB. Aplikasi ini dapat digunakan secara daring di 33 provinsi melalui telepon seluler, dan berkas STNK nantinya dikirim ke alamat pemohon.

Akan tetapi, aplikasi tersebut tidak dapat digunakan oleh pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama lebih dari satu tahun. Bagi penunggak pajak yang demikian, maka harus melakukan pembayaran PKB di kantor Samsat terdekat.

Baca juga: Siapkan dokumen untuk bayar pajak kendaraan di Gerai Samsat Keliling

Baca juga: Taati protokol kesehatan saat bayar pajak kendaraan

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |