Pentingnya profesi penilai bagi stabilitas sektor keuangan Indonesia

3 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Pada setiap keputusan ekonomi berskala besar, perhatian publik hampir selalu tertuju pada kebijakan pemerintah, perbankan, atau pelaku usaha.

Jauh sebelum keputusan itu diambil, ada satu tahap krusial yang sering luput dari sorotan, yakni penentuan nilai.

Di sinilah profesi penilai berperan. Tidak di panggung utama, tidak pula menjadi pengambil keputusan, tetapi opininya menjadi dasar bagi langkah-langkah yang menentukan arah pembangunan.

Profesi penilai hadir di hampir seluruh simpul penting perekonomian. Dari pembebasan lahan proyek infrastruktur, pembiayaan perbankan, transaksi pasar modal, hingga pengembangan sektor ekonomi kreatif.

Opini nilai yang disusun secara profesional menjadi rujukan bagi bank, investor, pemerintah, dan lembaga keuangan dalam menilai risiko, kelayakan, serta keadilan suatu keputusan ekonomi. Tanpa penilaian yang andal, stabilitas sektor keuangan akan berdiri di atas asumsi yang rapuh.

Di Indonesia, profesi penilai tumbuh seiring kebutuhan pembangunan. Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) berdiri pada 1981, pada masa ketika pembangunan nasional membutuhkan kerangka penilaian yang lebih terukur, khususnya untuk sektor perbankan dan properti.

Pada tahap awal, lingkup kerja penilai relatif terbatas pada penilaian bangunan dan agunan kredit. Seiring berjalannya waktu, peran tersebut berkembang mengikuti kompleksitas ekonomi nasional.

Saat ini, penilai terlibat dalam penilaian aset pasar modal, perpajakan, pertanahan untuk kepentingan umum, hingga penilaian aset usaha di sektor ekonomi kreatif.

Aset yang dinilai pun tidak lagi sebatas fisik, melainkan juga mencakup hak ekonomi dan potensi usaha. Dalam konteks pembiayaan, penilaian menjadi pintu masuk bagi pelaku usaha untuk memperoleh akses kredit yang lebih adil dan terukur.

Berdasarkan data internal MAPPI sampai dengan 31 Desember 2025 menunjukkan jumlah anggota Masyarakat Profesi Penilai Indonesia mencapai 9.129 orang, mendekati 10 ribu penilai di seluruh Indonesia. Mereka terdiri atas berbagai strata, mulai dari penilai publik hingga tenaga ahli penilaian.

Angka ini bukan sekadar statistik keanggotaan, tapi mencerminkan keberadaan sebuah komunitas profesional yang berperan dalam menjaga kredibilitas nilai ekonomi di tengah sistem keuangan nasional.

Profesi penilai, bahkan telah diakui sebagai salah satu profesi penunjang sektor keuangan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) atau UU Nomor 4 Tahun 2023 secara resmi disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Januari 2023.

Peran tersebut semakin meluas seiring terbitnya berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Cipta Kerja, regulasi pertanahan untuk kepentingan umum, serta aturan di sektor ekonomi kreatif.

Dalam konteks ekonomi kreatif, misalnya, penilai berkontribusi menentukan nilai aset intelektual atau aset usaha agar dapat dijadikan agunan perbankan.

Meski beberapa regulasi telah terbit sejak 2019, implementasinya baru berjalan lebih efektif dalam beberapa tahun terakhir, sehingga kebutuhan terhadap penilai semakin meningkat.

Kontribusi ekonomi profesi ini pun tidak kecil. Hingga 2024, nilai opini penilaian yang diterbitkan di Indonesia diperkirakan mencapai Rp10.000 hingga Rp12.000 triliun per tahun.

Jika dibandingkan dengan neraca pemerintah yang berada di kisaran Rp14.000 triliun, angka tersebut menunjukkan betapa luasnya cakupan transaksi dan proyek yang bergantung pada opini penilai.

Dalam berbagai proyek infrastruktur, terutama pada periode percepatan pembangunan beberapa tahun terakhir, opini penilai menjadi salah satu komponen kunci dalam memastikan proses pembebasan lahan dan penghitungan nilai berjalan sesuai kaidah profesional.

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |