LMKN tegaskan kewajiban membayar royalti ada di pihak platform 

1 hour ago 2

Jakarta (ANTARA) - Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Suyud Margono menegaskan kewajiban pembayaran royalti atas lagu atau musik yang memiliki hak cipta yang diputar dalam live streaming di platform digital merupakan kewajiban platform seperti TikTok, YouTube atau Spotify, dan bukan dibebankan kepada kreator.

"Kreator tidak membayar. Dari TikTok-nya, dari Spotify-nya, dari YouTube-nya yang membayar. TikTok-nya membayar,” kata Suyud dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Sabtu.

LMKN menegaskan bahwa kreator konten tidak dibebani kewajiban membayar royalti ketika melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial.

Suyud menjelaskan, platform digital berskala besar telah memiliki perjanjian lisensi dengan LMKN. Dana royalti yang disetor oleh platform tersebut kemudian dikelola dan didistribusikan kepada para pemilik hak cipta melalui mekanisme yang telah diatur.

“Mengenai alur dana, LMKN mengelola royalti yang masuk. Dana tersebut didistribusikan kepada pencipta, pelaku pertunjukan, atau produser rekaman suara melalui LMK setelah diverifikasi ketat oleh LMKN dan LMK," jelasnya.

Baca juga: Penggunaan musik untuk live streaming di medsos juga bisa kena royalti

Ia menegaskan, kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan musik secara komersial di ruang digital telah memiliki dasar hukum yang jelas. Pengaturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum.

“Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 sudah mengatur hal itu. Salah satu kategori pengguna komersial digital mencakup downloading dan video streaming,” kata Suyud.

Menurut Suyud, perkembangan teknologi digital justru memudahkan LMKN dalam memantau penggunaan lagu di ranah daring. Sistem digital memungkinkan pencatatan pemakaian karya secara lebih akurat, sehingga distribusi hak ekonomi kepada para musisi dapat dilakukan secara lebih tertata dan transparan.

“Kami ingin memastikan ekosistem musik berjalan adil. Kreator tidak perlu khawatir, sementara hak ekonomi para musisi tetap terlindungi,” tandas Suyud.

Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi berita sebelumnya yang menyebut penggunaan musik di live streaming atau audio streaming di media sosial oleh kreator dikenakan royalti, agar para kreator tidak perlu khawatir dan tetap bisa melakukan streaming dengan musik atau lagu yang sudah berlisensi.

Baca juga: Pemutaran lagu jingle perusahaan dinilai tak perlu dikenai royalti

Baca juga: Praktisi hukum sarankan LMKN transparan soal skema tarif royalti

Baca juga: Cakra Khan: membawakan ulang lagu perlu perhatikan esensinya

Pewarta: Fitra Ashari
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |