Medan (ANTARA) - Relawan Pelayan Rakyat Bobby Surya (Parhobas) melaporkan pemilik akun TikTok @tripx313_ yang mengunggah video seorang pria diduga menghina Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dan keluarga atas empat di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Ketua Relawan Parhobas Alexius P. Turnip mengatakan bahwa laporan ini karena konten akun TikTok @tripx313_ telah mencemarkan nama baik istri Gubernur Sumut Bobby Nasution, Kahiyang Ayu, dan presiden ke-7 RI Joko Widodo.
"Kami ingin melaporkan adanya dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap dewan pembina kami Bapak Bobby Afif Nasution dalam muatan @tripx313_," ucap Alexius di Medan, Sabtu.
Dijelaskan pula bahwa video diunggah pemilik akun TikTok tersebut bermuatan pelecehan verbal dan siber bully terhadap keluarga Gubernur Sumut Bobby Nasution.
"Yang paling mendasar muatan konten itu penghinaannya 'boleh aku pakai istrimu 3 bulan', itu bagi kami pelecehan verbal dan siber bully di media sosial. Ada arah kepada mertua, ada kata-kata di situ 'Jokowi PKI'," ucap Alexius.
Laporan ini, lanjut dia, atas inisiatif mereka sendiri karena terusik dengan konten video yang bermuatan pelecehan verbal, siber bully, serta penghinaan Bobby Nasution dan keluarga.
"Inisiatif relawan sendiri, kita merasa terusik dan terganggulah," tuturnya.
Baca juga: Hoaks! KPK periksa Bobby dan Kaesang terkait kasus 'Blok Medan' pada awal April
Baca juga: KPK akan diskusi internal bahas kelanjutan kasus Abdul Gani Kasuba
Alexius mengatakan bahwa konten video penghinaan Gubernur Sumut Bobby Nasution akibat pindahnya empat pulau dari Aceh Singkil di Aceh ke Tapanuli Tengah di Sumatera Utara.
"Kalau dirunut muatan kontennya berkaitan. Akan tetapi, terlepas dari situ, itu keputusan Mendagri (Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian)," kata dia.
Dengan adanya laporan ini, dia berharap pihak kepolisian dapat segera bekerja secara profesional dalam memberikan keadilan.
"Harapannya juga kasus ini diproses dan pelaku segera ditangkap," jelas Alexius.
Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon membenarkan bahwa adanya laporan pengaduan masyarakat dilakukan oleh Relawan Parhobas.
Pengaduan tersebut, kata Kompol Siti, diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut pada hari Jumat (13/6).
"Hanya pengaduan kepada Polda Sumut. Akan tetapi, mereka tidak buat laporan polisi. Itu 'kan seperti dumas (pengaduan masyarakat), jadi kalau buat LP (laporan polisi) 'kan ada nomornya. Akan tetapi, tetap kami tindak lanjuti juga," jelas Siti.
Pewarta: Muhammad Said
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025