Registrasi SIM biometrik dinilai perkuat kepercayaan ekosistem digital

2 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi menilai penerapan aturan registrasi kartu SIM berbasis data biometrik dengan dukungan teknologi pengenalan wajah dapat memperkuat kepercayaan terhadap ekosistem digital nasional.

Menurut dia, penerapan metode registrasi kartu SIM berbasis biometrik kini menjadi penting karena nomor seluler telah menjadi bagian dari identitas digital masyarakat yang terhubung dengan akun perbankan, platform perniagaan elektronik, sampai layanan pemerintahan.

"Basis data pelanggan yang lebih akurat akan membantu menciptakan ekosistem digital yang lebih terpercaya," kata Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute itu saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan, penerapan sistem registrasi kartu SIM berbasis data biometrik juga dapat mengurangi kemungkinan penggunaan kartu SIM anonim untuk melakukan kejahatan via daring.

Namun, dia mengingatkan bahwa implementasi aturan registrasi kartu SIM tersebut harus tetap mengedepankan perlindungan data pribadi serta inklusi digital agar tidak menimbulkan hambatan bagi kelompok masyarakat tertentu.

Jangan sampai penerapan aturan baru tentang registrasi kartu SIM itu membuat masyarakat di daerah terpencil atau kelompok rentan kesulitan mengakses layanan telekomunikasi karena keterbatasan infrastruktur atau proses verifikasi yang kurang fleksibel.

Baca juga: Nezar: Data registrasi nomor seluler biometrik tidak disimpan operator

Meskipun bisa membantu menekan penyalahgunaan identitas dalam registrasi kartu SIM, Heru mengatakan, penerapan sistem registrasi SIM berbasis biometrik bukan solusi tunggal untuk mengatasi bentuk-bentuk kejahatan digital yang terus berkembang.

Sebagai contoh, pelaku penipuan digital, scam call, maupun phishing sering kali memanfaatkan kebocoran data dan melakukan rekayasa sosial untuk melakukan kejahatan.

Heru menekankan bahwa penerapan aturan registrasi kartu SIM berbasis biometrik mesti dibarengi dengan langkah pengawasan, penegakan hukum, dan peningkatan literasi digital masyarakat.

"Keberhasilannya harus didukung pengawasan yang kuat, penegakan hukum, literasi digital masyarakat, serta koordinasi dengan sektor perbankan dan platform digital," kata Heru.

Pemerintah akan menerapkan aturan registrasi kartu SIM ponsel berbasis data biometrik mulai 1 Juli 2026 guna melindungi masyarakat dari penyalahgunaan nomor telepon seluler dan berbagai tindakan kejahatan digital.

Penerapan sistem registrasi kartu SIM berbasis data biometrik didukung penggunaan teknologi pengenalan wajah untuk mencocokkan identitas pelanggan dengan data kependudukan pemerintah.

Baca juga: Registrasi nomor HP baru wajib pakai biometrik mulai 1 Juli 2026

Baca juga: Kemkomdigi sebut persiapan registrasi SIM biometrik masuk tahap akhir

Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |